JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mendorong perkembangan kemajuan, serta menjawab aspirasi yang berkembang di masyarakat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, dan 6 (enam) kabupaten lain di tanah air. Pengesahan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013, juga Undang-Undang Nomor 3 sampai Nomor 8 Tahun 2013, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Januari 2013.
Sebelumnya DPR-RI dalam Rapat Paripurna pada 14 Desember 2012 telah menyetujui pembentukan 7 (tujuh) kabupaten baru, yaitu Kabupatan Mahakam Ulu (Kaltim), Kabupatan Malaka (NTT), Kabupaten Mamuju (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumsel), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 disebutkan, "Kabupaten Mahakam Ulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai Barat yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Long Bagun; b. Kecamatan Long Hubung; c. Kecamatan Laham; d. Kecamatan Long Apari; dan e. Kecamatan Long Pahangai. Dengan terbentuknya Kabupaten Mahakam Ulu, wilayah Kabupaten Kutai Barat dikurangi dengan Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu,” bunyi Pasal 4 UU tersebut.
Sesuai UU ini, Ibukota Kabupaten Mahakam Ulu ditetapkan berkedudukan di Desa Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun. Sedangkan peresmian Kabupaten akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak UU No. 2/2013 ini diundangkan.
Kabupaten Lain
Selain Kabupaten Mahakam Ulu, pada 11 Januari 2013, Presiden SBY juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka, NTT. Wilayah Kabupaten Malaka berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Belu, yaitu: a. Kecamatan Malaka Tengah; b. Kecamatan Malaka Barat; c. Kecamatan Wewiku; d. Kecamatan Weliman; e. Kecamatan Reinhat; f. Kecamatan Io Kufeu; g. Kecamatan Sasitamean; i. Kecamatan Malaka Timur; j. Kecamatan Kobalima Timur; k. Kecamatan Kobalimal dan Kecamatan Botin Leobele.
Adapun Ibukota Kabupaten Malaka ada di Betun, Kecamatan Malaka Tengah. Sementara Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 yang disahkan oleh Presiden SBY pada 11 Januari 2013. Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah berasal dari sebagai wilayah Kabupaten Mamuju, yaitu: a. Kecamatan Tobadak; b. Kecamatan Pangale; c. Kacamatan Budong Budongl d. Kecamatan Topoyo; dan e. Kecamatan Karossa.
Ibukota Kabupaten Mamuju Tengah adalah Wilayah Benteng Kayu Mangiwang, Kecamatan Tobadak.
Presiden SBY juga mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 pada 11 Januari 2013 tentang pembentukan Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, dengan ibukota fi Banggai, Kecamatan Banggai.
Wilayah Kabupaten Bangga Laut berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, yaitu: a. Kecamatan Banggai; b. Kecamatan Banggai Utara; c. Kecamatan Bokan Kepulauan; d. Kecamatan Bangkurung; e. Kecamatan Labobo; f. Kecamatan Banggai Selatan; dan g. Kecamatan Banggai Tengah.
Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013, Presiden SBY juga mengesahkan pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dengan ibukota di Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.
Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu adalah: a. Kecamatan Taliabu Barat; b. Kecamatan Taliabu Barat Laut; c. Kecamatan Lede; d. Kecamatan Taliabu Utara; f. Kecamatan Taliabu Timur Selatan; g. Kecamatan Taliabu; dan h. Kecamatan Tabona.
Adapun melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013, Presiden SBY mengesahkan pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, dengan Ibukoya di Kecamatan Talang Ubi.
Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Muara Enim, yaitu: a. Kecamatan Talang Ubi; b. Kecamatan Penukal Utara; c. Kecamatan Penukal; d. Kecamatan Abab; dan e. Kecamatan Tanah Abang.
Sementara melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013, Presiden SBY mengesahkan pembentukan Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan ibukota di Kecamatan Tirawuta.
Wilayah Kabupaten Kolaka Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka, yaitu: a. Kecamatan Tirawuta; b. Kecamatan Loea; c. Kecamatan Ladongi; d. Kecamatan Poli Polia; e. Kecamatan Lambandia; f. Kecamatan Lalolae; g. Kecamatan Mowewe; i. Kecamatan Uluiwoi; dan i. Kecamatan Tinondo.
Sebelum terpilih Bupati dan Wakil Bupati definitif dari masing-masing kabupaten baru itu, Mendagri atas nama Presiden akan mengangkat Penjabat Bupati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan usul masing-masing Gubernur dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat diangkat 1 (satu) kali kembali untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun.(es/skb/bhc/opn) |