Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Burma
Pria Muslim Burma di Jatuhi Hukuman 26 Tahun Penjara
Wednesday 12 Jun 2013 17:42:46
 

Kerusuhan di Lashio menyebabkan paling tidak satu orang meninggal.(Foto: Ist)
 
BURMA, Berita HUKUM - Pengadilan Burma menjatuhkan hukuman 26 tahun penjara terhadap seorang pria Muslim karena menyerang seorang wanita Buddha, insiden yang menyebabkan kerusuhan bulan lalu.

Pria yang disebut media pemerintah sebagai seorang pecandu obat bius berusia 48 tahun, dihukum karena bermaksud membunuh, menyerang dan menggunakan obat bius.

Pengadilan pria itu dilakukan di Lashio, negara bagian Shan, di kawasan timur Burma.
Korban wanita berusia 24 tahun itu mengalami luka bakar dan menimbulkan kerusuhan Buddha-Muslim di Lashio dengan korban paling tidak satu orang meninggal. Kerusuhan itu juga menyebabkan satu masjid dan rumah panti asuhan terbakar.

"Kami telah menangkap sekitar 60 orang yang diciduk pihak keamanan dengan kayu dan pisau selama kerusuhan," kata pejabat kepolisian setempat Moe Zaw Linn kepada kantor berita AFP.

Belum ada pemeluk Buddha yang dihukum

Kerusuhan kemudian berlanjut dengan sasaran sebagian besar Muslim. Bulan Maret lalu, puluhan orang tewas dalam kekerasan sektarian di Meiktila, Burma tengah.

Ribuan rumah dikabar dan menyebabkan banyak warga Muslim mengungsi. Sejauh ini 10 warga Muslim dihukum penjara sampai maksimal 28 tahun terkait dengan kekerasan bulan Maret di Meiktila itu.

Belum ada pemeluk Buddha yang dijatuhi hukuman. Kerusuhan sektarian tahun lalu di negara bagian Rakhine menyebabkan sekitar 200 orang meninggal dan 140.000 mengungsi, sebagian besar warga Muslim Rohingya.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2