Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Burma
Pria Muslim Burma di Jatuhi Hukuman 26 Tahun Penjara
Wednesday 12 Jun 2013 17:42:46
 

Kerusuhan di Lashio menyebabkan paling tidak satu orang meninggal.(Foto: Ist)
 
BURMA, Berita HUKUM - Pengadilan Burma menjatuhkan hukuman 26 tahun penjara terhadap seorang pria Muslim karena menyerang seorang wanita Buddha, insiden yang menyebabkan kerusuhan bulan lalu.

Pria yang disebut media pemerintah sebagai seorang pecandu obat bius berusia 48 tahun, dihukum karena bermaksud membunuh, menyerang dan menggunakan obat bius.

Pengadilan pria itu dilakukan di Lashio, negara bagian Shan, di kawasan timur Burma.
Korban wanita berusia 24 tahun itu mengalami luka bakar dan menimbulkan kerusuhan Buddha-Muslim di Lashio dengan korban paling tidak satu orang meninggal. Kerusuhan itu juga menyebabkan satu masjid dan rumah panti asuhan terbakar.

"Kami telah menangkap sekitar 60 orang yang diciduk pihak keamanan dengan kayu dan pisau selama kerusuhan," kata pejabat kepolisian setempat Moe Zaw Linn kepada kantor berita AFP.

Belum ada pemeluk Buddha yang dihukum

Kerusuhan kemudian berlanjut dengan sasaran sebagian besar Muslim. Bulan Maret lalu, puluhan orang tewas dalam kekerasan sektarian di Meiktila, Burma tengah.

Ribuan rumah dikabar dan menyebabkan banyak warga Muslim mengungsi. Sejauh ini 10 warga Muslim dihukum penjara sampai maksimal 28 tahun terkait dengan kekerasan bulan Maret di Meiktila itu.

Belum ada pemeluk Buddha yang dijatuhi hukuman. Kerusuhan sektarian tahun lalu di negara bagian Rakhine menyebabkan sekitar 200 orang meninggal dan 140.000 mengungsi, sebagian besar warga Muslim Rohingya.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Burma
 
  Pria Muslim Burma di Jatuhi Hukuman 26 Tahun Penjara
  Lebih 20 Ribu Orang Kehilangan Tempat Tinggal di Rakhine
  Ratusan Rumah Dibakar di Burma Barat
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2