Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Islam
Pria Penghina Islam Ini 'Mewek' Saat Hakim Jatuhkan Hukuman
Saturday 20 Sep 2014 04:27:40
 

Mun Fai, dipenjara setahun oleh mahkamah selepas mengaku bersalah menghantar komen jelek di Facebook.(Foto: Istimewa)
 
MALAYSIA, Berita HUKUM - Seorang supervisor situs konstruksi mendapat ganjaran penjara oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur pada Rabu (10/9) lalu, setelah mengaku bersalah atas tuduhan membuat komentar yang menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassalam dan Islam melalui akun Facebook, Juni lalu.

Seperti diberitakan Hidayatullah, tertuduh Chow Mun Fai ( 37), yang juga menyebutkan nama lain ‘Chow Jack’ membuat pengakuan itu ketika tuduhan dibacakan di hadapan Hakim Azman Mustapha.

Saat mendengar tuduhan diajukan jaksa Suhaimi Ibrahim, Mun Fai yang hadir ke pengadilan, mengenakan kaos pink dan celana biru, terlihat menangis terisak-isak.

Mun Fai dituduh telah menggunakan aplikasi Facebook dan mengirim komentar yang menyinggung perasaan penganut agama lain termasuk “Selamat menyambut hari setan Idul Fitri pada 28 Juli 2014′.

Mun Fai dituduh melakukan kesalahan itu saat di Kuala Lumpur Performing Art Centre (KLPAC), Sentul Park, jam 10.30 pagi, pada 12 Juni lalu.

Penuntutan terhadapnya diajukan berdasarkan Pasal 233 (1) (a) Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 (Akta 588) yang membawa hukuman denda maksimum RM50,000 atau penjara maksimal satu tahun atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.

Pihak pengacaranya, Ahmad Ridza Mohd Noh yang mewakili Mun Fai, memohon agar hukumannya diringankan dengan alasan terdakwa harus menjaga kedua orangtuanya yang sudah uzur.

“Orang diingatkan untuk tidak menyiarkan kata-kata bersifat ofensif yang dapat menimbulkan kemarahan orang lain sehingga menyebabkan runtuhnya keharmonisan dalam kalangan masyarakat ini,” kata Hakim Azman Mustapha, dikutip Berita Harian, sebelum menjatuhkan hukuman penjara setahun pria keturunan Thionghoa itu.(Hidayatullah/BersamaDakwah/beritaharian/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2