Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Panti Pijat
Pria Tewas di Panti Pijat Jakarta Selatan
Tuesday 14 May 2013 00:15:59
 

Pemilik dan wanita pemijat saat di BAP Polsek Cilandak, Senin (13/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang pria paruh baya, Jon H (53) warga Jalan Gadung Pondok Labu Jakarta Selatan ditemukan tewas mendadak ketika sedang mengunjungi Griya Pijat Delima Indah di Jalan Fatmawati No. 40 C/D Jakarta Selatan, Senin (13/5) malam.

Jon Hendri diduga mengalami serangan jantung, dan tiba-tiba tidak sadarkan diri saat sedang dipijat, selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Fatmawati, namun nyawa korban tidak dapat tertolong dan selanjutnya dibawa ke kamar mayat RS Fatmawati.

Terlihat juga istri dan sanak keluarga korban yang sedang berduka dan berkumpul memadati ruang jenazah RS Fatmawati. Menurut keterangan salah seorang kerabat korban, Stanley Agustaf kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, "korban Jon H memiliki riwayat penyakit jantung dan juga kolestrol tinggi, memang kondisi korban kurang sehat akhir-akhir ini," ujarnya.

Sementara pemilik panti pijit Delima Pak Acil dan seorang wanita pemijit yang bernama Eva hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan di lantai dua ruang Reskrim Polsek Cilandak Jakarta Selatan.

Kedua orang ini menolak berkomentar perihal sebab kematian salah satu pengujung Griya Pijat Delima Indah, sementara pak Acil membenarkan bahwa dia sebagai penanggung jawab panti pijit Delima.

Kapolsek Cilandak Kompol HM Sungkono yang dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com membenarkan kejadian tewasnya pengunjung panti pijat Delima ini.

"Iya benar sore tadi ada yang meninggal di panti pijat Delima, pemilik dan pemijit Eva sedang kita periksa, sedangkan dari tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, seperma atau alkohol. Keluarga korban menolak untuk dilakukan aoutopsi, korban juga memiliki riwayat penyakit jantung," ujarnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Panti Pijat
 
  Pria Tewas di Panti Pijat Jakarta Selatan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2