Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Prince Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 34 Miliar
Monday 05 Sep 2011 19:48:33
 

Prince (Foto: Istimewa)
 
Musisi Amerika Serikat (AS), Prince diperintahkan pengadilan New York untuk membayar ganti rugi senilai hampir 4 juta dolar AS atau setera dengan Rp 34 miliar kepada sebuah perusahaan parfum.

Seperti dikutip situs accesshollywood.com, Revelations Perfume and Cosmetic Inc, nama perusahaan parfum tersebut, mengatakan telah melisensikan nama musisi Minneapolis itu dan judul albumnya, 3121, untuk memasarkan parfum mereka pada 2006.

Tapi, perusahaan yang berbasis di Pennsylvania itu menyatakan Prince melanggar janji untuk membantu mempromosikan produk wewangian mereka setelah peluncurannya pada Juli 2007.

Seorang juri di pengadilan merekomendasikan ganti rugi senilai 3.950.000 dolar AS yang harus dibayar oleh Prince kepada perusahaan parfum tersebut. Namun, angka tersebut harus masih harus dikonfirmasi oleh hakim lain.(mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2