Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Prince Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 34 Miliar
Monday 05 Sep 2011 19:48:33
 

Prince (Foto: Istimewa)
 
Musisi Amerika Serikat (AS), Prince diperintahkan pengadilan New York untuk membayar ganti rugi senilai hampir 4 juta dolar AS atau setera dengan Rp 34 miliar kepada sebuah perusahaan parfum.

Seperti dikutip situs accesshollywood.com, Revelations Perfume and Cosmetic Inc, nama perusahaan parfum tersebut, mengatakan telah melisensikan nama musisi Minneapolis itu dan judul albumnya, 3121, untuk memasarkan parfum mereka pada 2006.

Tapi, perusahaan yang berbasis di Pennsylvania itu menyatakan Prince melanggar janji untuk membantu mempromosikan produk wewangian mereka setelah peluncurannya pada Juli 2007.

Seorang juri di pengadilan merekomendasikan ganti rugi senilai 3.950.000 dolar AS yang harus dibayar oleh Prince kepada perusahaan parfum tersebut. Namun, angka tersebut harus masih harus dikonfirmasi oleh hakim lain.(mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2