Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Prita Resmi Ajukan PK
Monday 01 Aug 2011 18:28:04
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui surat elektronik terhadap RS Omni, Serpong, Tangerang, Banten, akhirnya mewujudkan niatnya mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Hal ini dilakukannya dengan mengajukan permohonan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (1/8).

Demikian dikatakan penasihat hukum Prita, Slamet Yuwono kepada wartawan. Menurutnya, pengajuan dan pendaftaran ini diterima bagian panitera PN Tangerang. Pengajuan PK itu, karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.

Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi dan putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010. Padahal, dalam sidang di PN Tangerang bahwa Prita dinyatakan hakim bebas dan menilai tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Atas dasar itulah kami mengajukan PK dan kami harapkan segera diproses secepatnya. Memori PK yang didaftarkan itu dengan tebal sebanyak 52 halaman. Tujuan PK itu, agar ada keadilan terhadap rakyat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum,” kata Slamet, tanpa merinci bukti baru (novum) yang disisipkan dalam memori PK-nya tersebut.

Sementara dihubungi terpisah, Wakil Panitera PN Tangerang, Ratu Hera membenarkan bahwa pihaknya telah menerima memori PK Prita Mulyasari. "Benar, kmi sudah menerima memori PK dari Prita Mulyasari melalui kuasa hukumnya Slamet Yuwono dari kantor OC Kaligis," kata dia.

Menurut dia, memori PK yang diterima tersebut terdaftar dengan nomor 6 PK/PID/2011/PN.TNG tertanggal 1 Agustus 2011. “PK Prita itu diajukan, karena kasasi yang diajukan penuntut umum dikabulkan hakim MA,” jelas dia.(bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2