JAKARTA-Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui surat elektronik terhadap RS Omni, Serpong, Tangerang, Banten, akhirnya mewujudkan niatnya mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Hal ini dilakukannya dengan mengajukan permohonan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (1/8).
Demikian dikatakan penasihat hukum Prita, Slamet Yuwono kepada wartawan. Menurutnya, pengajuan dan pendaftaran ini diterima bagian panitera PN Tangerang. Pengajuan PK itu, karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.
Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi dan putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010. Padahal, dalam sidang di PN Tangerang bahwa Prita dinyatakan hakim bebas dan menilai tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Atas dasar itulah kami mengajukan PK dan kami harapkan segera diproses secepatnya. Memori PK yang didaftarkan itu dengan tebal sebanyak 52 halaman. Tujuan PK itu, agar ada keadilan terhadap rakyat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum,” kata Slamet, tanpa merinci bukti baru (novum) yang disisipkan dalam memori PK-nya tersebut.
Sementara dihubungi terpisah, Wakil Panitera PN Tangerang, Ratu Hera membenarkan bahwa pihaknya telah menerima memori PK Prita Mulyasari. "Benar, kmi sudah menerima memori PK dari Prita Mulyasari melalui kuasa hukumnya Slamet Yuwono dari kantor OC Kaligis," kata dia.
Menurut dia, memori PK yang diterima tersebut terdaftar dengan nomor 6 PK/PID/2011/PN.TNG tertanggal 1 Agustus 2011. “PK Prita itu diajukan, karena kasasi yang diajukan penuntut umum dikabulkan hakim MA,” jelas dia.(bie)
|