Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Greenpeace
Produsen Minyak Sawit Terbesar di Indonesia Membuka Jalan
Monday 18 Mar 2013 16:17:41
 

Hutan Rawa Gambut Sumatra.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bulan Februari 2011, Golden Agri Resources, produsen minyak sawit terbesar di Indonesia, meluncurkan sebuah Kebijakan Konservasi Hutan yang ambisius. Setelah bertahun-tahun Greenpeace berkampanye terhadap perusahaan ini dan di saat yang bersamaan mendapatkan tekanan dari beberapa pembeli terbesar minyak sawit untuk produk konsumen, seperti Nestle dan Unilever, perusahaan perkebunan ini mengambil keputusan penting untuk menjadi produsen minyak sawit terbesar di Indonesia pertama yang mengatasi deforestasi yang disebabkan oleh operasionalnya.

Golden Agri Resource (GAR) membuat komitmen yang kuat untuk tidak meninggalkan jejak deforestasi dan melindungi hutan High Carbon Stock (HCS). Hari ini GAR memberikan penjelasan lebih jauh dalam cakupan praktek dan bagaimana mereka akan melindungi hutan di lahan perkebunan mereka.

Seringkali mendapat sebutan perusahaan-perusahaan progresif, seringkali anggota-anggota dari Meja Bundar Minyak Sawit Berkelanjutan (Round Table on Sustainable Pailm Oil/RSPO), hanya melindungi hutan dengan High Conservation Values (HCV) di lahan konsensi mereka.

Sebagai tambahan dari banyaknya penaksiran HCV yang dilakukan dengan kurang baik, perusahaan-perusahaan juga tidak wajib melindungi semua hutan di lahan konsesi mereka, hanya hutan primer atau scontohnya area di mana beberapa spesies langka hidup atau area dengan kepentingan sosial. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan memiliki konsesi sebesar 15.000 hektar, setengahnya tertutup hutan, mereka mungkin hanya menyetujui perlindungan atas 3.000 hektar. Saya menggunakan kata-kata ‘menyetujui’ karena RSPO hanyalah sebuah komitmen sukarela.

Kebanyakan hutan di Sumatra dan Kalimantan, Borneo bagian Indonesia, di mana sebagian besar ekspansi minyak sawit Indonesia terjadi, bukan lagi mencakup hutan primer setelah bertahun-tahun berlangsung penebangan (seringkali secara ilegal) dan gangguan lainnya. Konversi hutan-hutan yang terdegradasi atau sekunder untuk perkebunan masih menjadi penyebab emisi gas rumah kaca terbesar, memperburuk perubahan iklim.

Jika dibiarkan saja, hutan ini bisa ber-regenerasi menjadi hutan hujan penuh dengan kehidupan, dan mampu menyediakan habitat bagi keaneka ragaman tumbuhan dan satwa. Saya pernah menghadiri pertemuan di mana saya bisa menunjukan gambar-gambar buldoser yang menghancurkan hutan hujan yang kaya dan indah, dan perusahaan perkebunan bertanya, “apakah ini hutan primer atau HCV? Tidak, OK, kita bisa membersihkannya?.”

Sayangnya, itulah logika RSPO dan itu tidak akan menyelematkan hutan hujan Indonesia atau mengekang jumlah besar emisi yang berasal dari deforestasi.

Jadi, mengapa yang dilakukan GAR menjadi begitu berbeda?

GAR telah membuat sebuah komitmen untuk tidak meninggalkan jejak deforestasi, tidak adalah konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, termasuk yang terdegradasi atau hutan sekunder yang berada dalam lahan konsesinya. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana cara menetapkan kawasan hutan untuk perlindungan? Kapan hutan menjadi sangat terganggu hingga tidak dapat lagi diperbarui jika dibiarkan tidak terganggu? Dengan kata lain, kawasan mana yang begitu terdegradasi hingga tidak lagi bisa dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa dampak besar bagi iklim atau keaneka ragaman hayati?

Untuk mengidentifikasi kawasan-kawasan ini, pendekatan High Carbon Stock telah dikembangkan, kawasan HCS adalah hutan yang menyimpan banyak kandungan karbon yang dapat dilepaskan jika dikonversi menjadi perkebunan dan mengandung nilai-nilai keaneka ragaman hayati. GAR, bersama The Forest Trust dan Greenpeace telah mengembangkan sebuah metode untuk memisahkan tumbuhan dalam tingkat yang berbeda dan mengukur jumlah karbon yang disimpan di jenis tumbuh-tumbuhan yang berbeda.

Berdasarkan klasifikasi tumbuh-tumbuhan ini perbedaan yang jelas dapat dibuat antara hutan yang bisa diperbarui, pohon-pohon yang masih muda dan semak. Langkah selanjutnya adalah untuk merancang sebuah proses dan mengembangkan sebuah rencana untuk perlindungan kawasan-kawasan ini. Yang paling penting dalam proses ini adalah peran dari komunitas lokal dan pemerintah.

Komunitas lokal harus sepenuhnya dilibatkan dalam pengenalan kawasan yang harus dilindungi. Konservasi hutan dan pengembangannya harus berjalan berdampingan dan kebijakan Konservasi Hutan dimaksudkan untuk menyediakan mata pencaharian bagi komunitas lokal saat mereka melindungi kawasan hutan.

Tantangan lainnya adalah dukungan dari pemerintah lokal. Sementara tidak ada hukum dan peraturan yang memadai untuk perlindungan hutan dan lahan gambut di Indonesia, pemerintah lokal perlu diyakinkan untuk mendukung inisiatif sukarela ini. Sementara, penting bagi pemerintah Indonesia untuk menguatkan hukum dan langkah-langkah penegakan hukum untuk perlindungan hutan dan memperpanjang moratorium konsesi kawasan hutan yang saat ini sedang dijalankan.

Inisiatif ini sangat penting untuk pemutusan hubungan antara minyak kelapa sawit dan deforestasi. Sekarang industri lainnya termasuk RSPO serta anggota-anggotanya perlu mengikuti jejak GAR. Jika industri minyak kelapa sawit serius ingin menghapuskan reputasi buruk yang menempel diantara konsumen dan institusi keuangan, maka perlu semakin jelas mana perusahaan perkebunan yang benar-benar berkomitmen melindungi sisa hutan di Indonesia dan mana yang terus melanjutkan praktek destruktif yang sayangnya memberikan reputasi buruk bagi industri tersebut.(grf/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Greenpeace
 
  KPK Adukan 'Laser Hijau' Greenpeace ke Polisi, ICW: Otoriter
  Bukan Hanya Jerat dan Peluru yang Membuat Harimau Punah
  Menyelamatkan Hutan Kita dengan Moratorium
  Terima Kasih Telah Turut Melindungi Bumi Kita
  Menjadi Pewarta Lingkungan Bersama Greenpeace
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2