Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Susu
Produsen Susu SGM Formula Skorsing karyawannya yang Mengajukan Gugatan Perdata
Tuesday 02 Jul 2013 18:10:33
 

Pengacara Pekerja, Budiyana.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Sari Husada (SH) produsen Susu SGM Formula diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak para pekerjanya yang menuntut agar ada transparansi sistem kerja.

Menurut kuasa hukum karyawan Budiyana, berdasarkan surat bernomor: 037/HR-SH/III/13 tanggal 26 Maret 2013 pihak perusahaan secara sepihak menyampaikan bahwa karyawannya, Pambudiarto telah dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Nutritional Representative (NR).

“Padahal klien saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri. Walaupun perusahaan pada bulan April 2013 tidak membayarkan upah,” ungkap pemilik kantor pengacara Budiyana & Co ini saat ditemui BeritaHUKUM.com di kantornya, kemarin, Senin (1/7).

Sedangkan rekan-rekan Pambudiarto yang lain, diberikan sangsi skorsing dan diwajibkan mengembalikan seluruh aset perusahaan serta menyelesaikan kewajiban-kewajiban hutang penjualan.

Budi pun menilai, bahwa keputusan skorsing ini tidaklah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Sebab tidak disebutkan kesalahan klien saya itu apa. Dan dasar perusahaan untuk memberlakukan skorsing apa,” jelasnya.

Selain itu, Budi juga dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mewakili kliennya pada saat negosiasi Bipatrit (pengusaha dan pekerja). Hal itu terlihat jelas pada surat bernomor 82/HR-SH/IV/13 tentang jawaban atas penundaan tanggal perundingan. “Mereka menganggap bahwa saya bukanlah kuasa hukum yang sah,” tuturnya.

Atas surat tersebut, Budi pun mengajukan laporan pencemaraan nama baik ke Polres Jakarta Selatan. Karena menurutnya, surat tersebut sudah memenuhi unsur menyerang kehormatan orang lain. Sebagai mana ketentuan tindak KUHP (Kitab Hukum Pidana) Pasal 310 ayat 1 atau pasal 311 ayat 1.

Seperti diberitakan sebelumnya, karena dianggap tidak transparan terhadap sistem kerjanya. Sebelas karyawan PT SH mengajukan gugatan perdata umum.

Dimana dalam melakukan pekerjaan sebagai NR, mereka mengaku, selain memiliki kewajiban mempromosikan produk ke tenaga medis perusahaan juga mewajibkan melakukan penjualan.

Namun setiap faktur hasil penjualan mereka, di situ dicantumkan bahwa mereka adalah sales dari PT Tigaraksa Satria (distributor Susu SGM Formula.red). “ Tetapi kami hanya melakukan kontrak kerja kepada PT SH," ujar Pambudiarto.

Akibatnya, dirinya bersama rekan-rekan sesama NR di PT SH merasa dibodohi oleh PT TS selaku distributor. "Bagaimana, tidak kita selama ini memberikan pemasukan kepada PT TS. Tetapi, mereka tidak pernah memberikan kompensasi apapun," tuturnya.

Dan setiap hal tersebut ditanyakan kepada pihak manajemen perusahaan. Pamudi mengaku, selalu mendapatkan jawaban yang sama. "Itu sudah sistem kerja perusahaan, kalo tidak suka silahkan keluar," ungkapnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Susu
 
  Komisi IX Sepakat Bentuk Panja Kasus Susu Kental Manis
  Legislator Usulkan Susu Kental Manis (SKM) Dihentikan Sementara Pemasarannya
  Anggota DPR: Konsumsi Susu Masih Rendah
  Produsen Susu SGM Formula Skorsing karyawannya yang Mengajukan Gugatan Perdata
  Dinilai Tidak Transparan, Produsen Susu SGM Formula Digugat Karyawannya
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2