Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Jokowi
Prof Denny: Presiden Jokowi Keluar dari Rambu Konstitusi Menjadi Wasit Netral Dalam Pemilu
2023-05-12 02:13:59
 

Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, PhD.(Foto: @dennyindrayana)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, PhD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya telah keluar dari rambu konstitusi untuk menjadi wasit yang netral dalam pemilu.

Menurut Denny, dalam pemilu, seorang pejabat negara apapun posisinya, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, seharusnya dalam posisi yang netral.

"Perilaku politik yang terkesan tidak lagi netral terbaca dalam langkah-langkah politik Jokowi yang saya sebut 9 Strategi 10 Sempurna," ujar Denny pada diskusi publik, "Fenomena Begal partai & Risiko Runtuhnya Demokrasi di Indonesia" yang digelar Paramadina Public Policy Institute di Jakarta, Rabu (10/5).

Denny menyebutkan, 9 Strategi 10 Sempurna itu, diantaranya, di tahap awal, Presiden Jokowi dan lingkaran dalamnya mempertimbangkan opsi untuk menunda pemilu 2024 sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden. Alasan pandemi covid 19 dijadikan pintu masuk. Seiring berjalannya waktu, opsi ini makin tidak relevan dan kehilangan logika pembenaran.

Kemudian strategi penundaan pemilu, dan sempat muncul ide untuk mengubah konstitusi guna memungkinkan Presiden Jokowi menjabat lebih dari 2 periode. Opsi ini cepat tenggelam karena tidak mendapat dukungan dari parpol yang sudah bersiap maju dalam pilpres 2024. Apalagi ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan, sesuai konstitusi presiden hanya menjabat maksimal dua periode.

Lalu, jika ada petinggi parpol yang keluar dari strategi pemenangan, maka dia berisiko dicopot dari posisinya. Sudah menjadi fakta, seorang pimpinan parpol digeser, salah satu alasannya karena diketahui beberapa kali bertemu dengan bakal calon presiden yang tidak disenangi Jokowi.

Selanjutnya, terkati dugaan akan mentersangkakan Anies Baswedan di KPK. "Kita tau bahwa Anies dideklarasikan lebih cepat salah satunya karena adanya informasi bahwa Anies akan dijadikan tersangka di KPK. Opsi ini telah kehilangan momentum jika dipaksanakan sekarang, karena secara hukum tersangka tidak bisa membatalkan posisi sebagai seorang calon presiden," ujar Denny.

Langkah lainnya, lanjut Denny, mengambil alih Partai Demokrat melalui langkah politik yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Operasi Politik

Ahmad Khoirul Umam, PhD, dalam kasus PPP yang diketuai oleh Suharso Monoarfa yang notabene Menteri kabinet Jokowi, operasi politik pemberhentian Suharso yang kemudian diganti oleh pihak waktu itu masih aktif menjadi Wantimpres. Artinya, ada sebuah kekuatan politik besar yang mensponsori operasi politik itu. Dan operasi itu jelas atas sepengetahuan dan kontrol kekuasaan yang berjalan.

Baca Juga: Peneliti Senior BRIN Thomas Djamaluddin Masih Diperiksa Polisi Terkait Unggahan Ancaman Pembunuhan

Menurutnya, Partai Demokrat juga sedang berjuang sebisanya untuk bertahan menghadapi kekuatan yang amat merepotkan. Per hari ini PD menang di 16 putusan pengadilan melawan Moedoko. Tetapi, apapun bisa terjadi lewat operasi politik ke depan oleh kekuasaan (PK).

"Kasus putusan hukum dari PN Jakarta Pusat yang melawan nalar publik baru-baru ini yang meminta untuk menunda pemilu, menjadi sebuah fakta hukum yang mengisyaratkan semua operasi politik itu adalah bagian dari upaya untuk melihat apakah memungkinakan digarap atau tidak. Jadi sifatnya testcase saja. Dan upaya berkali kali telah dilakukan. Operasi politik yang menggarap UU KPK dan UU Ciptaker juga berlangsung di bawah agenda politik kekuasaan seperti itu," papar Khoirul Umam.

Menurutnya, yang mendasari terjadinya semua itu adalah adanya tendensi kekuasaan yang hegemonic dalam proses pemerintahan saat ini. Hal mana tendensi kekuasaan itu cenderung mengkooptasi kekuatan-kekuatan politik partai.

Dalam diskusi tampi juga sebagai nara sumber Ahli Hukum Tata Negara Dr Refly Harun SH, LLM, Feri Amsari, SH, LLM (Pegiat Hukum dan Konsitusi). Prof. Didik J. Rachbini, MSc, PhD (Rektor Universitas Paramadina) memberi sambutan pada acara tersebut.(HanTer/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Barikade '98 Barsama Organ Relawan Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Presiden Jokowi
  Jamiluddin Ritonga: Jokowi Selayaknya Dengar Peringatan JK Tidak Intervensi Pilpres
  Prof Denny: Presiden Jokowi Keluar dari Rambu Konstitusi Menjadi Wasit Netral Dalam Pemilu
  Partai Pengusung Anies Sentil Jokowi untuk Netral pada Pilpres 2024
  Pengamat: Tak Elok Puan Rekam Pertemuan Megawati dan Presiden Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak

Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro

Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S

 

ads2

  Berita Terkini
 
PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA

Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

Pekerja Migran Indonesia Tawuran di Taiwan, Benny Rhamdani: Saya Kecewa!

Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2