SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan Praperadilan antara Leni seorang kasir pada dealer Semoga Jaya /Daihatsu cabang PM Noor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui kuasa hukum Syamsul Bayan, SH sebagai Pengacara asal kota Jakarta, menggugat Polsekta Samarinda Utara, Wilayah Polserta Samarinda, Polda Kaltim terkait proses penetapan dan penahanan Leni sebagai tersangka, dengan menghadirkan Saksi Ahli pakar hukum pidana Prof Dr Muzakir, dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) dan Ifdal Kasim, mantan Ketua Komnas HAM RI periode 2007 - 2012.
Kedua pakar tersebut dalam memberikan keterangan ahli atau pendapatnya terkait perkara dugaan penggelapan uang perusahan terhadap Leni senilai sekitar Rp 5 Milyar.
Prof Dr Muzakir dihadapan sidang yang dipimpin hakim tunggal Martoni, SH memberikan Keterangan ahli, untuk pendapatnya terhadap perkara dugaan menggelapkan uang perusahaan sebuah dealer mobil yang dituduh dilakukan oleh tersangka Leni.
Dalam persidangan, Muzakir yang mengenakan kemeja putih dilengkapi dasi dan celana bahan warna biru dengan tegas mengatakan bahwa, laporan dugaan penggelapan atau hilang uang milik perusahan itu, seharusnya sudah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Apakah laporan uang hilang itu dilakukan penyelidikan, apakah karena kasir, atau mis-komunikasi manajemen? Dan penyidik minta audit independen investigasi, untuk memastikan apakah hilangnya uang Rp 5 miliar ini, apakah suatu tindak pidana bukan? Prosedur hilangnya uang Rp 5 miliar bagaimana?" jelas Prof Dr Muzakir, usai memberikan keterangan ahlinya di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (11/1).
Kasus Praperadilan Leni di laporkan ke bagian pengaduan / SPK Polsek Samarinda Utara dengan nomor laporan Polisi : LP/ K/537/XII/2016/ Sekta Samarinda Utara tanggal 13 Desember 2016. setelah dibawah paksa oleh Pimpinan cabang Dealer mobil Daihatsu cabang PM Boor yang dituding dengan tipu muslihatnya, dengan mengelabui mengajak makan namun lalu tiba-tiba oleh pimpinannyanya dengan rekan kerjanya langsung diperiksa hingga tengah malam dan langsung ditahan tanpa didampingi penasihat hukum.
Usai kedua pakar memberikan keterangan ahlinya dimuka sidang, hakim menutup sidang dan memberikan kesempatan penasihat hukum untuk menyampaikan salinan kesimpulannya.
Penasihat hukum Leni, Syamsul Bayan kepada pewarta mengatakan bahwa, setelah menyampaikan salinan kesimpulan menunggu satu atau dua hari untuk mendengarkan keputusan dari hakim, pungkas Syamsul.(bh/gaj)
|