Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Praperadilan
Prof Dr Muzakir Pakar Hukum Pidana UII Jadi Saksi Ahli Kasus Praperadilan Leni
2017-01-12 13:58:53
 

Saksi Ahli pakar hukum pidana Prof Dr Muzakir.(Foto: BH / gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan Praperadilan antara Leni seorang kasir pada dealer Semoga Jaya /Daihatsu cabang PM Noor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui kuasa hukum Syamsul Bayan, SH sebagai Pengacara asal kota Jakarta, menggugat Polsekta Samarinda Utara, Wilayah Polserta Samarinda, Polda Kaltim terkait proses penetapan dan penahanan Leni sebagai tersangka, dengan menghadirkan Saksi Ahli pakar hukum pidana Prof Dr Muzakir, dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) dan Ifdal Kasim, mantan Ketua Komnas HAM RI periode 2007 - 2012.

Kedua pakar tersebut dalam memberikan keterangan ahli atau pendapatnya terkait perkara dugaan penggelapan uang perusahan terhadap Leni senilai sekitar Rp 5 Milyar.

Prof Dr Muzakir dihadapan sidang yang dipimpin hakim tunggal Martoni, SH memberikan Keterangan ahli, untuk pendapatnya terhadap perkara dugaan menggelapkan uang perusahaan sebuah dealer mobil yang dituduh dilakukan oleh tersangka Leni.

Dalam persidangan, Muzakir yang mengenakan kemeja putih dilengkapi dasi dan celana bahan warna biru dengan tegas mengatakan bahwa, laporan dugaan penggelapan atau hilang uang milik perusahan itu, seharusnya sudah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Apakah laporan uang hilang itu dilakukan penyelidikan, apakah karena kasir, atau mis-komunikasi manajemen? Dan penyidik minta audit independen investigasi, untuk memastikan apakah hilangnya uang Rp 5 miliar ini, apakah suatu tindak pidana bukan? Prosedur hilangnya uang Rp 5 miliar bagaimana?" jelas Prof Dr Muzakir, usai memberikan keterangan ahlinya di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (11/1).

Kasus Praperadilan Leni di laporkan ke bagian pengaduan / SPK Polsek Samarinda Utara dengan nomor laporan Polisi : LP/ K/537/XII/2016/ Sekta Samarinda Utara tanggal 13 Desember 2016. setelah dibawah paksa oleh Pimpinan cabang Dealer mobil Daihatsu cabang PM Boor yang dituding dengan tipu muslihatnya, dengan mengelabui mengajak makan namun lalu tiba-tiba oleh pimpinannyanya dengan rekan kerjanya langsung diperiksa hingga tengah malam dan langsung ditahan tanpa didampingi penasihat hukum.

Usai kedua pakar memberikan keterangan ahlinya dimuka sidang, hakim menutup sidang dan memberikan kesempatan penasihat hukum untuk menyampaikan salinan kesimpulannya.

Penasihat hukum Leni, Syamsul Bayan kepada pewarta mengatakan bahwa, setelah menyampaikan salinan kesimpulan menunggu satu atau dua hari untuk mendengarkan keputusan dari hakim, pungkas Syamsul.(bh/gaj)




 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2