Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Prof Romli: Pimpinan KPK Agus Cs Harus Mundur karena Tidak Punya Legalitas Sosial
2019-09-25 22:42:41
 

Suasana diskusi publik yang diselenggarakan oleh Journalist of Law Jakarta dengan tema: Ada Apa Dengan KPK? (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita mengatakan pimpinan KPK saat ini Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M. Syarif sudah sepatutnya mundur dari jabatannya sekarang karena sudah tidak memiliki legalitas secara sosial dan tidak harus ada di KPK lagi.

Hal itu terungkap saat diskusi publik yang diselenggarakan oleh Journalist of Law Jakarta dengan tema: Ada Apa Dengan KPK? Evaluasi Publik Dibawah Kepemimpinan Agus Cs di Gado-Gado Boplo Panglima Polim, Jakarta, 25/9/2019.

Prof Romli mengatakan sebagai pemimpin KPK sudah seharusnya mulut dijaga karena sudah bersikap dengan menyerahkan mandat namun saat ini masih aktif di KPK.

Secara tatanegara sudah tidak benar soalnya secara legalitas sosial sudah tidak memiliki legitimasi, ujar Prof Romli.

Pimpinan KPK Agus Cs seolah - olah jika tidak tangkap orang tidak hebat sehingga itu sudah salah kaprah. KPK sekarang dibawah kepemimpinan Agus Cs sudah dzolim, kata Prof Romli.

Pakar Hukum Pidana itu menilai saat ini Agus Cs sudah "Arogan", mereka dinilai sudah lupa diri karena memonopoli kekuasaan dari UU KPK yang belum direvisi. Oleh sebab itu dengan telah disahkannya UU KPK oleh DPR RI hasil revisi terlihat mereka merasa kehilangan kekuasaan yang selama ini mereka nikmati.

Jika tidak mau direvisi UU KPK maka lebih baik dibubarkan saja KPK, ujar Prof Romli. Dengan terjadinya gonjang-ganjing di KPK Romli menduga pasti ada sesuatu dibalik hal tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
Pasti ada sesuatu yang dibalik ini makanya masyarakat terbelah - belah bukan dibelah - belah karena ada yang salah di KPK, ucap mantan tim perumus UU KPK tersebut.

Boleh tidak kita mempermalukan orang karena sudah ditetapkan tersangka padahal belum inkrah?, tidak bolehlah, kata pakar hukum pidana univ.Padjajaran.

Kita harus belajar dari Nigeria, Ukraina dan Korea Selatan. Para komisionernya pasca tidak menjadi anggota KPK seolah - olah "Stateless" karena dimusuhi oleh masyarakat.

Sedikit menyesal dengan UU KPK yng tujuannya waktu itu sebenarnya untuk membuat KPK kuat dengan catatan. "Orang yang duduk di KPK adalah orang yang amanah, bijak, paham hukum dan seorang negarawan, bukan seperti preman atau seperti bajingan," kata Romli.

Oleh karena itu, prof Romli sangat setuju dengan adanya revisi UU KPK karena sudah seharusnya ada pembaharuan agar tidak terjadi penyimpangan seperti dibawah kepemimpinan Agus Cs.

"Kitakan orang timur misalnya ada orang terduga korupsi jangan BAP nya disebar ke media. Jangan belum jadi penjahat dibuat seperti penjahat bagaimana keluarganya," tegas Prof Romli.

Sementara itu, Pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menganggap penyerahan mandat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Presiden Joko Widodo teledor. Emrus menyayangkan langkah pimpinan KPK yang emosional dalam menjalankan tugas negara itu.

"Itu tindakan ceroboh dan baper (bawa perasaan), padahal diberi tugas memberantas korupsi tapi dengan mudahnya menyerahkan mandat," kata Emrus dalam diskusi di Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019.

Dia menilai cara komunikasi Agus Rahardjo cs kurang baik. Pernyataan penyerahan mandat kadung tersebar di ruang publik. "Sekali masuk ke ruang publik, (pernyataan itu) tidak bisa ditarik atau minta maaf," kata dia.

Emrus menyebut Agus cs tidak berhak menyerahkan mandat KPK pada Jokowi. Komisioner KPK terpilih melalui proses seleksi, bukan dipilih dari hak prerogatif Kepala Negara.

"Presiden pun tidak boleh menerima atau menolak mandat karena bukan ranahnya," tutur Emrus.

Emrus menilai Agus cs tidak lagi memiliki mandat. Apalagi, Agus menunggu respons Jokowi soal masa kerja pimpinan. "Presiden kan tidak merespons karena bukan porsi dia (Jokowi)," tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2