Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Prof Suparji Ahmad Tegaskan Semua Warga Negara Harus Hormati Proses Hukum
2020-11-09 16:37:53
 

Indra Charismiadji.(Foto: Istimewa)
 
Berita HUKUM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan semua warga negara harus menghormati proses hukum.

Hal ini disampaikannya dalam menanggapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengamat pendidikan, Indra Charismiadji yang saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Jakarta Barat.

"Iya, seharusnya semua warga negara menghormati proses hukum. Apalagi pendidik harus memberi contoh dalam penghormatan terhadap hukum, salah satunya memenuhi panggilan polisi," tegas Prof Ahmad Suparji kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/11).

Sebelumnya Indra Charismiadji telah berulang kali dipanggil penyidik, agar hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

"Jika tidak kooperatif menimbulkan spekulasi atau dugaan, ada yang ditakutkan atau dikuatirkan dalam pemeriksaan," ungkap Prof yang telah menuliskan karya ilmiah tentang Perlindungan Hukum Bagi Guru.

Saeful selaku pelapor mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kegigihan polisi dan penyidik dalam merespon laporan masyarakat.

"Saya berterima kasih kepada polisi, penyidik yang telah bekerja dengan baik, sehingga terlapor terkait kasus 378 yaitu Indra Charismiadji bisa dihadirkan serta menjalani proses hukum," ujar Saeful di Polres Jakarta Barat, Senin (9/11).

Harapannya, pelaku yang telah merugikan dirinya, dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar ini bisa terungkap secara jelas demi kepastian hukum.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2