Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Komisi VIII
Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
2017-11-23 10:22:06
 

 
MAMUJU, Berita HUKUM - Program bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang digulirkan Kementerian Sosial butuh penasihat usaha untuk memberi wawasan usaha pada warga penerima bantuan KUBE. Usaha yang dibantu program KUBE tersebut harus mampu bertahan dan terus maju.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/11), saat meninjau dua kelompok usaha penerima bantuan sosial KUBE. "Kube ini perlu ada penasihat usaha yang punya wawasan. Itu penting, bagaimana membuka jaringan, segmen pasar, dan akses permodalan," katanya.

Setiap kelompok usaha harus mampu menciptakan kreativitas usaha dan produk yang menarik agar laku di pasaran. Kemitraan dengan calon konsumen atau pembeli perlu dilakukan. Begitu juga kemitraan dengan para pengusaha yang sudah maju perlu dibangun. Bantuan sosial KUBE, sambung Surahman, bisa bervariasi. Tidak semua kelompok usaha menerima jumlah bantuan yang sama.

"Usaha yang mau berkembang perlu suntikan modal yang bervariasi. Kalau usaha pertukangan memang butuh modal besar. Tapi kalau kuliner tidak terlalu besar. Disuntik Rp 5-10 juta saja sudah cukup," ujar politisi PKS itu. Surahman bersama anggota Komisi VIII lainnya Ruskati Ali Baal sempat melihat dari dekat kelompok usaha pertukangan dan pejualan barang campuran.

Bahkan di tempat yang sama keduanya juga melihat usaha mandiri penjual kemiri yang belum mendapat bantuan KUBE. Otoritas Kementerian Sosial yang mendampingi kedua anggota dewan ini menjelaskan, kriteria penerima bantuan sosial KUBE harus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ter-regristrasi di Basis Data Terpadu (BDT), yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Rastra yang dibuktikan dengan kepemilikan KKS/KIS/KIP.

Setiap kelompok usaha harus beranggotakan 10 KPM. Satu KUBE mendapat bantuan sosial sebesar Rp 20 juta atau Rp 2 juta untuk satu KPM. Dana bantuan sosial ini hanya digunakan untuk modal usaha. Dan setiap KPM bila ingin mendapat akses bantuan KUBE harus membentuk kelompok usaha, lalu mengajukan proposal ke dinas sosial kabupaten/kota setempat.(mh/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2