JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mencari dalang penerima suap atas pemberi janji dalam kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Desakan itu datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), agar KPK menelusuri keterlibatan pihak lain termasuk Mentan, Suswono.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI berharap agar KPK mengembangkan dan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan kuota impor daging sapi menyusul penetapan tersangka baru, Maria Elizabeth Liman (MEL) pada hari Jum'at (19/4) kemarin. Dengan ditetapkannya aktor utama pemberi suap itu, merupakan upaya bisa mengungkap lingkaran mafia diluar pemberi kebijakan impor dalam hak ini Kementan.
Bahkan, katanya, jika perlu ungkap importir-importir lain yang juga nakal. "Tak menutup kemungkinan ada juga importir lain yang mendapatkan jatahnya melalui penyuapan," kata Boyamin.
Ia menyayangkan langkah lambat yang dilakukan KPK, sebab Maria Elisabeth memang seharusnya ditetapkan tersangka sejak dulu. Tapi, kenapa baru ditetapkan kemarin. “Karena tak mungkin sekelas direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi (AAF), melakukan penyuapan tanpa perintah dari atasannya,” terangnya.
Bahkan, sampai saat ini belum ada tersangka dari pihak Kementan. Padahal tidak mungkin yang menentukan kuota itu adalah pihak swasta. “Sampai sekarang belum ada tersangka dari pihak Kementan. Padahal tak mungkin mengurus kuota itu dilakukan dari pihak swasta saja tanpa ada pihak dari Kementan,” ujarnya.
Seperti diketahui, kemarin KPK menetapkan Maria Elizabeth sebagai tersangka dengan dugaan pemberi suap kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan stafnya, Ahmad Fathanah. Ia disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/din) |