Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Proses Kementan Suswono dan Importir Lain Dalam Kasus Impor Daging
Saturday 20 Apr 2013 15:18:34
 

Mentan Suswono (tengah) saat memenuhi panggailan KPK, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mencari dalang penerima suap atas pemberi janji dalam kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Desakan itu datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), agar KPK menelusuri keterlibatan pihak lain termasuk Mentan, Suswono.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI berharap agar KPK mengembangkan dan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus pengurusan kuota impor daging sapi menyusul penetapan tersangka baru, Maria Elizabeth Liman (MEL) pada hari Jum'at (19/4) kemarin. Dengan ditetapkannya aktor utama pemberi suap itu, merupakan upaya bisa mengungkap lingkaran mafia diluar pemberi kebijakan impor dalam hak ini Kementan.

Bahkan, katanya, jika perlu ungkap importir-importir lain yang juga nakal. "Tak menutup kemungkinan ada juga importir lain yang mendapatkan jatahnya melalui penyuapan," kata Boyamin.

Ia menyayangkan langkah lambat yang dilakukan KPK, sebab Maria Elisabeth memang seharusnya ditetapkan tersangka sejak dulu. Tapi, kenapa baru ditetapkan kemarin. “Karena tak mungkin sekelas direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi (AAF), melakukan penyuapan tanpa perintah dari atasannya,” terangnya.

Bahkan, sampai saat ini belum ada tersangka dari pihak Kementan. Padahal tidak mungkin yang menentukan kuota itu adalah pihak swasta. “Sampai sekarang belum ada tersangka dari pihak Kementan. Padahal tak mungkin mengurus kuota itu dilakukan dari pihak swasta saja tanpa ada pihak dari Kementan,” ujarnya.

Seperti diketahui, kemarin KPK menetapkan Maria Elizabeth sebagai tersangka dengan dugaan pemberi suap kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan stafnya, Ahmad Fathanah. Ia disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2