Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPT
Proses Penyesuaian DPT KPU dan Kemendagri Berbeda
Saturday 14 Sep 2013 19:50:17
 

Ilustrasi, Halaman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum RI.(Foto: kpu.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah seharusnya mampu memberi jaminan kepastian DPT, guna melahirkan pemerintahan yang baik melalui pemilu lima tahunan itu bisa terpenuhi. Sebab kalau tidak, pemilu 2014 masih berpotensi terjadi kecurangan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa dalam diskusi Dialektika Demokrasi tentang Potensi Kecurangan pemilu 2014 bersama Ketua Bawaslu, Muhammad dan pengamat politik Boni Hargens di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (12/9).

Dikatakan Agun, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang belum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun akurasinya diragukan. Hal tersebut dikarenakan proses penyesuaian data berbeda antara KPU dengan Kemendagri, yang tidak berbasis pada DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), dan belum akuratnya pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“ DPR pun meragukan akurasi DPT pemilu karena tidak bisa menyandingkan dengan DPT KPUD setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sementara banyak KPUD yang masuk angin. Karena itu Komisi II DPR mengajak duduk bersama untuk menyamakan DPT setiap kabupaten itu,"ungkap Agun.

Ditambahkannya, ia memastikan bahwa tak ada DPT yang tidak berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang lengkap dengan nama, tanggal lahir, dan tempat tinggalnya. Selain itu DPT juga akan disandingkan dengan lembaga sandi negara. "Kalau ada DPT tanpa NIK atau malah NIK ganda, maka itu namanya siluman. Untuk itu kalau masyarakat menemukan NIK, nama, dan alamat ganda, silakan laporkan," tambah anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Sementara itu menurut Muhammad, mengingat DPT itu sebagai satu-satunya instrumen politik dalam pemilu, maka seluruh pihak yang terlibat khususnya partai politik harus mengawal akurasi DPT tersebut. "Kesadaraan parpol, kecil dalam mengontrol DPT. Koreksi masyarakat juga kurang dari satu persen yang memberi masukan pada Bawaslu. Karena itu perlu kesadaran kolektif untuk koreksi DPT tersebut,"ujar Muhammad.

Pada kesempatan tersebut Pengamat Politik Boni Hargens mengungkapkan kekhawatiranya akan keruwetan DPT dalam sepuluh tahun terakhir ini, yang sengaja dipelihara karena menguntungkan kelompok tertentu, untuk melakukan kecurangan. Sebab, menurutnya kejahatan pemilu dilakukan melalui proses panjang. Meski demikian, Agun dan Muhammad optimis pemilu 2014 akan lebih baik dibanding pemilu sebelumnya, 2009. Selain rekapitulasi suara berdasarkan elektronik (NIK) atau E-Counting, juga akan ada satu orang pengawas di setiap TPS dari Bawaslu yang akan mengamankan berita acara jenis C1. Pengawas tersebut merupakan mahasiswa dengan nilai IPK 3,0.(ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPT
 
  Kisruh DPT Pemilu 2014, Rakyat Dapat Menuntut KPU dan Kemendagri
  Negarawan Lahir dari DPT yang Jujur
  Proses Penyesuaian DPT KPU dan Kemendagri Berbeda
  DPT Aceh Utara Sebanyak 391.859 Jiwa
  Setiap Pilkada Angka DPT Selalu Membengkak
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2