Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BPBD
Proses Penyitaan di BPBD Nisel Dinilai Langgar KUHP
Thursday 18 Oct 2012 09:49:26
 

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Proses penyitaan yang dilakukan pihak Kejati Sumut terhadap sejumlah barang bukti dari kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nias Selatan dinilai tidak sesuai prosedur.

Penilaian ini disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Muslim Muis yang menanggapi penanganan pihak Kejatisu terhadap kasus dugaan korupsi di BPBD Nisel, APBD TA 2011 sebesar Rp 5 Milliar. Muslim mengatakan, hal tersebut dilakukan karena untuk menyikapi penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejatisu tersebut tanpa melalui proses pengadilan.

"Kita bukannya menghambat proses pengusutan kasus korupsi di negara ini, akan tetapi penggeledahan dan penyitaan tanpa seizin ketua pengadilan negeri setempat adalah perbuatan yang non prosedural,"tegas Muslim Muis, SH kepada wartawan, Rabu (17/10).

Lanjut Muslim, bahwa KUHAP sangat tidak mengehendaki hal tersebut, karena melanggar Pasal 33 KUHAP. Kalau perbuatan itu sampai saat ini masih terjadi, maka Kejatisu harus segera dicopot, karena tidak patuh dan taat kepada perintah undang-undang.

Sementara itu kapuspenkum Kejatisu, Marcos Simaremare menyatakan penyitaan tanpa proses pengadilan sah-sah saja, dengan alasan bahwa untuk proses penyidikan maka bisa saja melakukann penyitaan dan penggeledahan tanpa harus menunggu proses perizinan dari pengadilan. Hal ini disebabkan kekhawatiran kalau barang bukti bisa berpindah tangan.

"Apabila sudah dilakukan penyitaan dan pengeledahan, barulah kemudian nantinya menyusul surat persetujuan dari pengadilan, sedangkan barang bukti yang sifatnya tak bergerak seperti tanah bisa menunggu dari izin pengadilan," ucap Marcos.

Namun saat ditanyakan perihal surat tugas yang dikantongi penyidik dengan No.PRINT-426/N.2.5/Fd.1/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 dan surat penyitaan No.Print-06/N.Z/Fd.1/10/2012 tertanggal 04 Oktober 2012, Marcos menyatakan pihaknya belum mengetahuinya. Alasannya tim penyidik yang turun ke lokasi (BPBD, Nisel, red) masih melaksanakan tugas luar.

Sebagaimana diketahui dalam proses penyidikan kasus tersebut, pihak kejaksaan melakukan penyitaan, berupa dua unit genset, dua unit laptop, satu unit komputer, satu unit server komputer, satu unit keyboard komputer, satu unit televisi, dua buah tiang kamera, dua unit dispenser, dua botol galon.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2