Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
COP
Protokol Kyoto diperpanjang sampai 2020
Sunday 09 Dec 2012 02:14:56
 

Ilustrasi, Banjir dan kerusakan lingkungan termasuk dalam perubahan iklim.(Foto: bbc)
 
QATAR, Berita HUKUM - Banjir dan kerusakan lingkungan termasuk dalam perubahan iklim.

Delegasi dalam pertemuan iklim PBB di Qatar sepakat untuk memperpanjang traktat untuk menangani perubahan iklim, Protokol Kyoto, sampai 2020.

Protokol Kyoto, yang memiliki mengikat secara legal, akan berakhir tahun ini.

Perpanjangan ini adalah langkah sementara sambil menunggu perundingan kesepakatan baru yang akan diterapkan tahun 2020.

Perjanjian itu disepakati Sabtu (08/12) setelah pertemuan berlangsung lewat dari satu hari dari yang direncanakan semula akibat kebuntuan.

Perundingan terganjal perbedaan pendapat terkait langkah apakah negara-negara kaya harus memberikan ganti rugi kepada negara berkembang atas kerugian yang diakibatkan perubahan iklim.

Isu ini merupakan kunci sengketa karena negara-negara maju ditekan untuk menunjukkan apakah mereka tetap mau memenuhi janji meningkatkan dana mengatasi perubahan iklim menjadi US$100 miliar per tahun pada 2020, naik dari sekitar US$30 miliar pada 2010-2012.

Paket ini mencakup perjanjian untuk meningkatkan dana membantu negara-negara miskin menangani perubahan iklim serta mencari sumber energi yang ramah lingkungan.

Pertemuan 12 hari di ibukota Qatar, Doha itu juga memusatkan pada rencana untuk menerapkan traktat yang mencakup masalah yang lebih luas tahun 2015 dan diterapkan untuk semua negara. Traktat ini pada akhirnya akan menggantikan Protokol Kyoto.(bbc/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > COP
 
  Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
  Berbicara Dalam Forum Steering Committee Meeting C40, Gubernur Anies Usulkan 3 Agenda Untuk Forum COP26
  COP23, Menteri LHK: Perhutanan Sosial Menjadi Perhatian Dunia
  2016 Tahun Transisi Ekstrem dari Pembicaraan ke Aksi Iklim
  Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2