BEIJING (BeritaHUKUM.com) – Penjualan komputer tablet iPad terancam terganggu, karena sengketa hak cipta terkait penggunaan nama iPad di Cina. Perusahaan Proview Technology menyatakan bahwa pihaknya memiliki hak cipta atas nama itu di Cina dan bukan Apple.
Berdasarkan laporan BBC dari Beijing, Selasa (14/2), masalah kali ini merupakan perkembangan terbaru dari sengketa lama mengenai siapa pemegang hak cipta atas iPad di Cina. Proview Technology yang berpusat di Shenzhen adalah perusahaan Taiwan dan mendaftarkan hak cipta atas iPad di sejumlah negara termasuk di Cina sekitar tahun 2000, jauh sebelum Apple menjual produknya ke pasar.
Apple menyatakan telah membeli hak cipta atas nama tersebut di seluruh dunia beberapa tahun lalu, namun Proview mengklaim sebagai pemegang sah hak cipta iPad di Cina. "Kasus ini sedang diperdebatkan di pengadilan-pengadilan Cina. Putusan awal memenangkan Proview," seperti dilapor BBC.
Proview menyatakan bahwa sedang menghubungi para pejabat terkait di seluruh Cina untuk menghentikan penjualan iPad. Sejumlah laporan menyebutkan, puluhan komputer iPad telah ditarik dari toko-toko di kota Shijiazhuang, sebelah selatan Beijing.
Selain menuntut penghentian penjualan iPad, Proview juga meminta bea dan cukai mencegah impor dan ekspor iPad. "Kami sedang mempersiapkan permohonan ke bea dan cukai untuk memblokir impor iPad," kata Xie Xianghui, pengacara Proview seperti dikutip kantor berita AFP.
Langkah-langkah Proview diperkirakan bisa berdampak buruk. Sengketa hak cipta ini juga bisa mempengaruhi pengiriman iPad dari Cina, tempat pembuatan komputer tablet tersebut . "Jika semua hal itu terjadi, masalah ini berpotensi mengganggu penjualan iPad produksi Apple di salah satu pasar terbesarnya," tulis BBC. (bbc/sya)
|