Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Proyek Kementerian PUPR
Proyek Kementerian PUPR, KPK Tetapkan BSU Anggota DPR Tersangka
2016-03-03 11:43:54
 

Ilustrasi. Tampak Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto saat menunggu di ruang tunggu gedung KPK, Rabu (27/1) lalu.(Foto: BH/mkb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Budi Supriyanto,SH, MH (BSU) sebagai Anggota DPR RI periode 2014 - 2019 sebagai tersangka.

Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK. Tersangka Budi Supriyanto dari Dapil Jawa Tengah X selaku Anggota DPR RI pada Komisi V dari fraksi partai Golkar diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir (AKH) selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, agar PT WTU mendapatkan pekerjaan terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, BSU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti (DWP) Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019 dari fraksi PDIP, Julia (JUL) dari Swasta, Dessy (DES) yang juga dari Swasta serta Abdul Khoir sebagai Direktur PT Windhu Tunggal Utama. Penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempatnya pada pertengahan Januari 2016 di Jakarta. Saat itu KPK mengamankan uang yang diduga sebagai suap senilai SGD 99,000.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Proyek Kementerian PUPR
 
  Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
  Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
  Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
  Kejari Barito Selatan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang
  Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2