Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V
Public Service Tak Kenal Untung Rugi
2018-12-19 07:04:55
 

Tim Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI saat melakukan peninjauan ke Stasiun LRT Jakabaring dan rangkaian kereta LRT di Kota Palembang.(Foto: Istimewa)
 
PALEMBANG, Berita HUKUM - Pembangunan Light Rapid Transit (LRT) jika dianalisis berdasarkan cost material pasti tidak menguntungkan. Tetapi karena LRT adalah public service maka disitulah kehadiran pemerintah untuk melayani masyarakat Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kepentingan public service, maka layanan itu tidak mengenal untung dan rugi.

Demikian ditekankan Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady ketika diwawancarai Parlementaria di dalam LRT menuju Stasiun Bandara, Palembang, Sumsel, Jumat (14/12). Peninjauan LRT ini menjadi rangkaian agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI ke Sumsel.

"Jika dihitung, untuk mencapai Break Even Point (BEP) saja itu tidak mungkin, pasti ada kerugian dalam memenuhi kebutuhan material. Tetapi peran pemerintah yang telah hadir untuk melayani masyarakat terbukti memiliki banyak manfaat," kata Hamka.

Legislator Partai Golkar ini mengatakan, pembangunan LRT jelas rugi secara materiil, tapi pelayanan terhadap masyarakat itu tidak akan rugi. Masyarakat Palembang ketika ingin pergi ke Bandara, memiliki gengsi tersendiri ketika sampai di bandara.

"Saya tidak mau mengatakan negara wajib rugi pada setiap kegiatan yang mengarah pada public service. Tapi dalam membangun pelayanan public, tentu tidak mempertimbangkan untung dan rugi," jelasnya.

Legislator dapil Sulawesi Selatan ini menambahkan, jangan hanya melihat dari aspek materiilnya saja, tetapi perlu juga dilihat aspek sosial dan aspek ekonomi. "Yang penting adalah bagaimana public service ini bisa melayani masyarakat. Itu poinnya," tutupnya.(cas/sf?DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Komisi V
 
  Public Service Tak Kenal Untung Rugi
  Terjadi Anggaran Ganda dalam Pengadaan dan Pengelolaan BRT NTB
  Komisi V DPR Pihatin Adanya Polemik Angkutan Online
  Bagasi Penumpang Hilang, Akibat Rendahnya Keamanan Dan Pengawasan Bandara
  Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan RUU Arsitek
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2