Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Publik Harus Tahu Kriteria Penilaian Tanda Jasa
Friday 12 Aug 2011 21:14:55
 

Ani Yudhoyono (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Kebijakan pemerintah yang memberikan penghargaan kepada para tokoh yang dianggap berjasa bagi negara ini, patut mendapat apresiasi. Namun, pemberian tanda jasa kepada orang tertentu, sebaiknya pemerintah menjelaskan kriteria atas kelayakan menerima penghargaan tersebut.

"Harus jelas track record serta sumbangsih terhadap bangsa dan negara harus jelas. Jangan asal memberikan penghargaan. Kriteria dan alasan-alasan itu harus dipelajari tim penilai dan harus dijelaskan kepada publik. Pemberian penghargaan jangan sampai terbilang murah,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait di Jakarta, Jumat (12/8).

Pemberian penghargaan itu, jelas dia, tidak bicara orang per orang. Tapi yang diperlukan adalah membangun system. Siapa pun yang mendapat penghargaan, harus dihargai sebagai seorang anak bangsa yang berprestasi. Seharusnya ini menjadi bagian pendidikan bagi masyarakat.

“Yang lebih penting lagi adalah lembaga mana dan siapa orangnya yang membuat riset itu. Kami hargai orang-orang yang berjasa kepada bangsa sesuai dengan yang dirasakan masyarakat. Jangan sembarangan memberikan penghargaan tersebut," tandansya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyambut baik penghargaan yang diberikan kepada ibu negara Ani Yudhoyono. Ia menilai Ani Yudhoyono layak mendapatkan hal tersebut. Sosok Ani Yudhoyono dianggapnya beliau telah mendampingi perjuangan dan kerja keras Presiden SBY. "Tidak ada laki-laki yang berhasil tanpa dukungan wanita yang kuat,"jelasnya.

Anas kembali meyakinkan bahwa kontribusi Ani Yudhoyono juga cukup banyak kegiatan-kegiatan sosial yang dirintis oleh beliau. "Di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan. Banyak sekali kegiatan-kegiatan yang saya kira semua dipertimbangkan untuk kelayakan. Jadi 100 persen layak,"jelasnya.(rob/irw)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2