Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Publik Harus Tahu Kriteria Penilaian Tanda Jasa
Friday 12 Aug 2011 21:14:55
 

Ani Yudhoyono (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Kebijakan pemerintah yang memberikan penghargaan kepada para tokoh yang dianggap berjasa bagi negara ini, patut mendapat apresiasi. Namun, pemberian tanda jasa kepada orang tertentu, sebaiknya pemerintah menjelaskan kriteria atas kelayakan menerima penghargaan tersebut.

"Harus jelas track record serta sumbangsih terhadap bangsa dan negara harus jelas. Jangan asal memberikan penghargaan. Kriteria dan alasan-alasan itu harus dipelajari tim penilai dan harus dijelaskan kepada publik. Pemberian penghargaan jangan sampai terbilang murah,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait di Jakarta, Jumat (12/8).

Pemberian penghargaan itu, jelas dia, tidak bicara orang per orang. Tapi yang diperlukan adalah membangun system. Siapa pun yang mendapat penghargaan, harus dihargai sebagai seorang anak bangsa yang berprestasi. Seharusnya ini menjadi bagian pendidikan bagi masyarakat.

“Yang lebih penting lagi adalah lembaga mana dan siapa orangnya yang membuat riset itu. Kami hargai orang-orang yang berjasa kepada bangsa sesuai dengan yang dirasakan masyarakat. Jangan sembarangan memberikan penghargaan tersebut," tandansya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyambut baik penghargaan yang diberikan kepada ibu negara Ani Yudhoyono. Ia menilai Ani Yudhoyono layak mendapatkan hal tersebut. Sosok Ani Yudhoyono dianggapnya beliau telah mendampingi perjuangan dan kerja keras Presiden SBY. "Tidak ada laki-laki yang berhasil tanpa dukungan wanita yang kuat,"jelasnya.

Anas kembali meyakinkan bahwa kontribusi Ani Yudhoyono juga cukup banyak kegiatan-kegiatan sosial yang dirintis oleh beliau. "Di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan. Banyak sekali kegiatan-kegiatan yang saya kira semua dipertimbangkan untuk kelayakan. Jadi 100 persen layak,"jelasnya.(rob/irw)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI

Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan

PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2