JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah terhenti beberapa minggu, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian kembali mengintensifkan operasi penertiban atau razia angkutan umum jenis bajaj. Dalam razia ini, petugas gabungan berhasil menjaring 52 unit bajaj.
Razia yang difokuskan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin (6/2) itu, menurunkan aparat gabungan dari Sudin Perhubungan dan Polres Metro Jakarta Barat. Dari puluhan hasil razia itu, 37 unit bajaj ditilang, karena pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), enam akibat buku kir habis masa berlakunya, empat habis masa berlaku surat izin operasi, dan lima unit bajaj terpaksa dikandangkan akibat sama sekali tidak memiliki surat-surat apa pun.
“Razia gabungan kami lakukan demi menertibkan kelengkapan surat-surat dari mulai SIM, buku kir, Surat Izin Operasi dan bukti otentik surat bajaj tersebut,” ungkap Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Umbul Gunawan kepada wartawan di lokasi razian tersebut.
Menurut dia, saat ini jumlah bajaj yang beroperasi di Jakarta Barat mencapai 4.300. Namun, yang terdaftar mengikuti uji kir diperkirakan hanya berjumlah 2.000 unit. Sisanya diperkirakan tidak memiliki surat kir. Bahkan, pengemudinya tidak memiliki SIM. “Kami akan lebih intensifkan operasi penertiban ini dalam waktu dekat di sejumlah kawasan yang menjadi pangkalan bajaj,” jelasUmbul.
Sementara Suryanto (50), pengemudi bajaj mengaku, ditilang karena masa berlaku surat operasi bajajnya habis sejak dua tahun lalu. Ia tidak memperpanjang surat itu, karena hal itu merupakan kewajiban pemilik bajaj. “Saya tidak tahu kalau bajaj yang saya bawa izin operasionalnya sudah habis. Selama ini, saya tidak pernah mengecek,” tandasnyayang sudaj 15 tahun menjadi sopir bajaj itu.(bjc/irw)
|