Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Razia Lalin
Puluhan Bajaj Terjaring Razia Gabungan
Monday 06 Feb 2012 22:41:22
 

Ilustrasi beberapa unit bajaj yang terjaring dalam razia gabungan yang gelar petugas Dishub dan Kepolisian (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah terhenti beberapa minggu, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian kembali mengintensifkan operasi penertiban atau razia angkutan umum jenis bajaj. Dalam razia ini, petugas gabungan berhasil menjaring 52 unit bajaj.

Razia yang difokuskan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin (6/2) itu, menurunkan aparat gabungan dari Sudin Perhubungan dan Polres Metro Jakarta Barat. Dari puluhan hasil razia itu, 37 unit bajaj ditilang, karena pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), enam akibat buku kir habis masa berlakunya, empat habis masa berlaku surat izin operasi, dan lima unit bajaj terpaksa dikandangkan akibat sama sekali tidak memiliki surat-surat apa pun.

“Razia gabungan kami lakukan demi menertibkan kelengkapan surat-surat dari mulai SIM, buku kir, Surat Izin Operasi dan bukti otentik surat bajaj tersebut,” ungkap Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Umbul Gunawan kepada wartawan di lokasi razian tersebut.

Menurut dia, saat ini jumlah bajaj yang beroperasi di Jakarta Barat mencapai 4.300. Namun, yang terdaftar mengikuti uji kir diperkirakan hanya berjumlah 2.000 unit. Sisanya diperkirakan tidak memiliki surat kir. Bahkan, pengemudinya tidak memiliki SIM. “Kami akan lebih intensifkan operasi penertiban ini dalam waktu dekat di sejumlah kawasan yang menjadi pangkalan bajaj,” jelasUmbul.

Sementara Suryanto (50), pengemudi bajaj mengaku, ditilang karena masa berlaku surat operasi bajajnya habis sejak dua tahun lalu. Ia tidak memperpanjang surat itu, karena hal itu merupakan kewajiban pemilik bajaj. “Saya tidak tahu kalau bajaj yang saya bawa izin operasionalnya sudah habis. Selama ini, saya tidak pernah mengecek,” tandasnyayang sudaj 15 tahun menjadi sopir bajaj itu.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Razia Lalin
 
  Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
  Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
  Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
  Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
  Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2