Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jaminan Kesehatan
Puluhan Juta Rakyat Terancam Tidak Dapat Jaminan Kesehatan
Saturday 08 Sep 2012 12:07:00
 

Logo JAMSOSTEK (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berkat desakan dari gerakan rakyat melalui extra parlemen, kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dimana elemennya terdiri dari: Buruh Mahasiswa,Nelayan dan Kaum miskin, akhirnya Indonesia memiliki UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan wajib dijalankan pada 1 Januari 2014. Hampir satu tahun Undang - undang BPJS disahkan,belum satupun aturan turunan dalam bentuk PP Jaminan Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) dan lainnya diterbitkan Pemerintah.

Ada kesan pemerintah tidak serius dalam menyiapkan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat, Pemerintah menetapkan alokasi anggaran jaminan kesehatan bagi PBI untuk 76.4 Juta jiwa sebesar 25 Triliun rupiah dan iuran pekerja sebesar 2 %. Hal ini pasti akan dapat penolakan keras dari para pekerja formal yang jumlahnya tidak kurang dari 30 Juta, karena selama ini mereka tidak dikenakan iuran .Bila dihitung dari data fakir miskin versi TNP2K sebanyak 76.4 Juta dan pekerja formal dan keluarganya sebanyak 90 Juta maka dari 250 Juta akan ada lebih dari 80 juta lebih rakyat tidak akan mendapatkan jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014.

Sepatutnya pemerintah lebih memprioritaskan membuat aturan PBI dan Jaminan Kesehatan terkait iuran dan manfaatnya bila memang akan memberikan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa membatasi anggaran yang akan dialokasikan. Cara pemerintah memainkan anggaran jaminan kesehatan sangat menyakitkan hati rakyat karena konstitusi UUD 1945 Pasal 28 H ayat (3) yang menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat dan Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaan. Sudah sepatutnya seluruh rakyat Indonesia mendapatkan Jaminan Kesehatan seumur hidup apalagi setelah dibuatkannya UU 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU 24 tahun 2011tentang BPJS

Melihat pemerintah yang “setengah hati “, maka KAJS menyatakan sikap dan desakan bahwa:

1. Mengindikasikan lebih 80 ( delapan puluh ) juta rakyat tidak akan dapat jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014. Artinya pemerintah akan melanggar konsitusi UUD 1945.

2. Data fakir miskin yang akan menerima PBI yang dikeluarkan TNP2K tidak jelas karenanya harus di difinisikan dan didata ulang dengan merujuk pada UU no 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin dan mendesak agar TNP2K dibubarkan karena tidak bisa membuat data yang valid serta hanya menghabiskan anggaran Negara .

3. Iuran Jaminan Kesehatan bagi pekerja sebesar 2 % tetap dibayarkan oleh pengusaha seperti yang sudah berjalan saat ini di PT. Jamsostek karena apa yang sudah diberikan oleh pengusaha tidak boleh dikurangi .

4. KAJS kembali akan melakukan Gugatan Warga Negara ( Citizen Law Suite ) agar seluruh rakyat bisa mendapatkan Jaminan Kesehatan universal coverage bila sampai November 2012 Pemerintah tidak menerbitkan PP tentang Jaminan Kesehatan dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan aturan turunan lainnya .

5. DPR harus berperan mengawasi persiapan transformasi dari BUMN jadi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan membentuk Satuan Tugas (Sat Gas) BPJS paling lambat November 2012 .

6. ”Jalankan Jaminan Kesehatan bagi seluruah rakyat mulai 1 Januari 2014 “ akan jadi agenda yang diangkat pada Aksi Mogok Nasional dua juta buruh di 14 Kabupaten / Kota padat Industri.(bhc/rls/rat)



 
   Berita Terkait > Jaminan Kesehatan
 
  Pemerintah Pastikan Beri Jaminan Kesehatan Bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  Perintah Undang-Undang Sekali Lagi Dilanggar Presiden SBY
  Wakil Menkes: Tahun 2019, Seluruh Penduduk RI Ditargetkan Terjangkau Jaminan Kesehatan
  Puluhan Juta Rakyat Terancam Tidak Dapat Jaminan Kesehatan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2