Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Puluhan Orang Nasabah Fikasa Group Laporkan 4 Direksi
2021-11-03 19:46:08
 

Ilustrasi. Gedung Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat anggota direksi Fikasa Group dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (2/11/2021) oleh puluhan orang nasabah Fikasa Group yang mengaku investasi mereka dengan bunga tinggi tidak dibayar oleh Fikasa Group. Empat direksi yang dilaporkan itu adalah Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Halim.

Laporan puluhan orang itu dicatat dengan Nomor LP/B/5475/XI/2921/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 November 2021.

Puluhan orang tersebut melaporkan empat direksi Fikasa Group itu kepada Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum mereka, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm.

Menurut Natalia Rusli mengatakan, para terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencurian uang (TPPU) dan tindak pidana perbankan.

Lanjut Natalia Rusli, para kliennya merasa ditipu akibat dana investasi yang mereka tempatkan di perusahaan tersebut tidak dapat dicairkan setelah diiming-imingi bunga tinggi.

Seperti diketahui Fikasa Group telah menghimpun dana ribuan nasabahnya disinyalir hingga berjumlah Rp 8 triliun. Setelah adanya program Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), nasabah kembali kecewa karena adanya dua kali ingkar janji dalam perjanjian PKPU tersebut.

Advokat Agung Pratama Putra, SH yang juga dari Master Trust Law Firm berharap adanya langkah hukum dari para korban dtindaklanjuti pihak kepolisian.

Ini dikarenakan mayoritas korban sudah berusia lanjut. "Para nasabah ingin diganti kerugian secara tunai dan tanpa dicicil, apabila tidak dibayar maka para korban ingin melanjutkan kasus ini hingga para pelaku masuk ke dalam jeruji besi," ujar Agung Pratama pers Selasa (2/10).

Hingga saat ini kasus masih dalam proses hukum selanjutnya.(bh/sya/bdm)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2