Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Puluhan Orang Nasabah Fikasa Group Laporkan 4 Direksi
2021-11-03 19:46:08
 

Ilustrasi. Gedung Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat anggota direksi Fikasa Group dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (2/11/2021) oleh puluhan orang nasabah Fikasa Group yang mengaku investasi mereka dengan bunga tinggi tidak dibayar oleh Fikasa Group. Empat direksi yang dilaporkan itu adalah Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Halim.

Laporan puluhan orang itu dicatat dengan Nomor LP/B/5475/XI/2921/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 November 2021.

Puluhan orang tersebut melaporkan empat direksi Fikasa Group itu kepada Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum mereka, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm.

Menurut Natalia Rusli mengatakan, para terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencurian uang (TPPU) dan tindak pidana perbankan.

Lanjut Natalia Rusli, para kliennya merasa ditipu akibat dana investasi yang mereka tempatkan di perusahaan tersebut tidak dapat dicairkan setelah diiming-imingi bunga tinggi.

Seperti diketahui Fikasa Group telah menghimpun dana ribuan nasabahnya disinyalir hingga berjumlah Rp 8 triliun. Setelah adanya program Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), nasabah kembali kecewa karena adanya dua kali ingkar janji dalam perjanjian PKPU tersebut.

Advokat Agung Pratama Putra, SH yang juga dari Master Trust Law Firm berharap adanya langkah hukum dari para korban dtindaklanjuti pihak kepolisian.

Ini dikarenakan mayoritas korban sudah berusia lanjut. "Para nasabah ingin diganti kerugian secara tunai dan tanpa dicicil, apabila tidak dibayar maka para korban ingin melanjutkan kasus ini hingga para pelaku masuk ke dalam jeruji besi," ujar Agung Pratama pers Selasa (2/10).

Hingga saat ini kasus masih dalam proses hukum selanjutnya.(bh/sya/bdm)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2