Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Puluhan Ribu Anak Dirundung-Seksual di Gereja, Sekolah dan Klub Olahraga Australia
2017-12-16 16:00:29
 

Laporan itu menyebutkan, puluhan ribu anak dilecehkan di lembaga-lembaga masyarakat terpercaya.(Foto: Istimewa)
 
AUSTRALIA, Berita HUKUM - Sebuah penyelidikan yang berlangsung lima tahun terhadap pelecehan seksual anak di Australia telah menyampaikan lebih dari 400 rekomendasi dalam laporan akhir mereka.

Komisi itu menemukan bukti pelecehan seksual yang mengguncangkan di dalam berbagai institusi, antara lain gereja, sekolah dan klub olahraga.

"Puluhan ribu anak telah dilecehkan secara seksual di banyak lembaga Australia. Jumlah yang sebenarnya tidak akan pernah kita ketahui," tulis laporan tersebut.

Yang sering dilaporkan sebagai pelaku pelecehan dan serangan seksual itu justru adalah para pemuka agama dan guru sekolah, kata laporan tersebut.

"Ini bukan kasus sejumlah 'apel busuk' belaka. Institusi-institusi masyarakat yang penting benar-benar bermasalah."

Sejak tahun 2013, komisi itu telah melaporkan lebih dari 2.500 tuduhan kepada pihak berwenang.

Laporan akhir itu dirilis pada hari Jumat (15/12), berisi 409 rekomendasi, 220 di antaranya sudah dipublikasikan sebelumnya.

Cakupan penyelidikan


Para bocah korban dan terduga pelaku, terbesar jumlahnya di lembaga-lembaga Katolik, kata laporan tersebut.

Komisi tersebut sebelumnya merekomendasikan agar para pemuka agama Katolik dituntut secara pidana jika mereka tidak melaporkan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada mereka selama pengakuan dosa.

Perdana Menteri Malcolm Turnbull mengatakan bahwa komisi tersebut telah mengungkap terjadinya 'sebuah tragedi nasional.'

"Saya berterima kasih kepada para anggota komisi dan mereka yang berani menceritakan kisah mereka - terima kasih banyak," katanya Jumat (15/12).

Surat dari para penyintas

Komisi penyelidikan nasional ini melakukan lebih dari 8.000 sesi pembicaraan secara tertutup dan pribadi dengan korban dan mengumpulkan sekitar 1.300 pengakuan tertulis.

A message from a survivor reads: Hak atas fotoROYAL COMMISSION

Setelah mengungkapkan pengalaman-pengalaman yang mereka derita, para penyintas -korban yang selamat- diundang untuk menuliskannya.

Tulisan-tulisan itu disusun dalam sebuah buku, "Message to Australia," Pesan bagi Australia, yang oleh seorang pengacara digambarkan dalam kata-kata bersayap. "terlalu berat untuk diangkat"

Siapa yang tampil maju?

Komisi yang merupakan bentuk penyelidikan publik tertinggi di Australia itu telah dihubungi oleh lebih dari 15.000 orang, termasuk para sanak dan saudara korban.

Lebih dari 8.000 korban menceritakan kisah mereka, banyak di antaranya baru pertama kali mengungkapkannya, dalam sesi tertutup dengan para anggota komisi.

Komisi juga menerima lebih dari 1.300 laporan tertulis, dan menyelenggarakan sejumlah dengar pendapat publik di setiap negara bagian dan teritori.

Mayoritas korban adalah laki-laki, dan lebih dari setengahnya mengatakan bahwa mereka dilecehkan secara seksual di lembaga keagamaan.

Lebih dari sepertiga mengatakan bahwa mereka menderita pelecehan oleh lebih dari satu orang pelaku.

Lebih dari separuh penyintas menderita penyalahgunaan seksual pertama saat berusia antara 10 dan 14 tahun, sementara hal tersebut diderita anak perempuan di usia yang lebih muda.

Women hold a banner thanking the Royal Commission into institutional child sexual abuseHak atas fotoREUTERS
Image captionSejumlah kelompok masyarakay mebgungkapkan dukungan atas pengungkapan pelecehan seks anak yang dilakukan komisi penyelidik.


Bagaimana tanggapan lembaga-lembaga itu?

Sepanjang penyelidikan, banyak pemimpin agama mengakui kegagalan mereka dan meminta maaf kepada korban.

Pada hari Jumat (15/12), Ketua Konferensi Waligereja Australia, Uskup Agung Denis Hart menyampaikan suatu permintaan maaf 'tanpa syarat.'

"Ini merupakan masa lalu yang memalukan, yang membuktikan bahwa budaya kerahasiaan dan perlindungan diri menyebabkan penderitaan yang tidak perlu bagi banyak korban dan keluarga mereka," katanya.

Kepala gereja Anglikan di Australia, Uskup Agung Melbourne Dr Philip Freier juga menyampaikan permintaan maafnya.

"Saya meminta maaf atas nama gereja, kepada para penyintas, keluarga mereka, dan pihak-pihak lain yang dirugikan oleh kegagalan kami dan cara kami yang memalukan dalam ketika secara aktif menghalangi dan mencegah orang-orang yang mengadu kepada kami untuk melaporkan pelecehan yang mereka alami."(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
  Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
  Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
  'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
  Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
  Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2