Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Didepan Istana Negara
Puluhan Ribu Buruh Macetkan Jakarta Pusat Menuju Istana
Wednesday 21 Nov 2012 12:15:21
 

Aksi konvoi para buruh menggunakan Kendaraan bermotor saat menuju Istana Negara, Rabu (21/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demo puluhan ribu buruh hari ini kembali mendatangi Istana Negara Jakarta, untuk menolak UU No. 40 BPJS tahun 2011. Para buruh ini tergabung dari Front Nasional, seperti ASPBI, KSPSI, SPN, SBSI92, GASPERMINDO, GSBI, FsPBUMN, FNPBI, SPINDO, SBMI, DKR, PPMI/BIMA, SPRTMM, SPTJR, dan FSPOI). Mereka melakukan aksi konvoi dengan kendaran roda dua dan metro mini dari jalan Senen Raya menuju Istana Negara Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Dalam aksi konvoi ini mereka mangatakan bahwa, "kami akan mengepung Istana dan akan meminta pembatalan UU No. 24 Tahun 2011", ujar salah seorang pendemo yang dijumpai pewarta BeritaHukuM.com.

Aksi mereka hari ini juga mempertegas penolakan untuk membayar iuran sebesar Rp 27000/ bulan atau sekitar 2% dari upah bulanan mereka. Serta mereka juga menolak 'bagi siapapun yang tidak membayar iuran, maka tidak berhak menerima pelayanan kesehatan'.

Selain itu, mereka juga menuntut tolak UU No. 40 tahun 2011 tentang BPJS, dan UU N0. 24 tahun 2004 tentang SJSN. Karena, UU BPJS merupakan suatu bentuk penghianatan terhadap rakyat.

Aksi buruh kali ini memacetkan total jalanan raya yang dilewatinya dari jalan Senen Raya menuju Istana Negara. Tetapi tidak tampak ada pengawalan dari aparat Kepolisian di sepanjang jalan yang dilalui para pendemo tersebut.

Sementara itu, menurut pantauan pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, aksi kali ini cukup besar sehingga massa buruh tidak dapat diprediksi, dan kemungkinan berjumlah diatas 15 ribu. Karena dengan iring-iringan Bus yang tiada habis -habisnya sejak pukul 10:50 WIB tadi.

Mereka menolak UU No. 40 BPJS dan UU No. 24 SJSN, karena kedua UU tersebut merupakan suatu pembodohan dan melukai hati rakyat, dikarena rakyat juga diwajibkan untuk membayar iuran juga. Sedangkan pengusaha juga mengancam penjara 8 tahun bila tidak mengikuti aturan tersebut.

"Masalahnya, ya kita dipaksa ikut asuransi yang pelayanan dan faedahnya belum tentu dapat membantu dan sesuai dengan yang kita harapkan. Kami akan terus menolak UU No. 40 BPJS dan UU No. 24 SJSN pada tangal 27 November mendatang, serta kami akan turun dengan massa yang lebih besar untuk kembali mengepung Istana dan DPR RI," ujar salah seorang Pendemo.

Hingga berita ini diturunkan belum semua massa aksi tiba di Istana Merdeka Jakarta yang bergabung dengan para pendemo.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Demo Didepan Istana Negara
 
  Kecam Pengibaran Bendera HTI, Gerakan Jaga Indonesia Kibarkan Ribuan Merah Putih
  Tuntut Ekonomi dan Demokrasi, Aliansi Mahasiswa UMJ Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
  Buruh dan Mahasiswa Bersatu; KSPI Desak Mahasiswa yang Ditangkap Segera Dibebaskan
  Demo Mahasiswa di Depan Istana Berakhir Ricuh, 9 Orang Diamankan
  Usai Demo Menagih Janji Manis Jokowi - JK, BEM SI Shalat Magrib Berjamaah
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2