SAMARINDA, Berita HUKUM - Puluhan ribu kosmetik dan obat tradisional dari berbagai merk yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) disita oleh Balai Besar pengawasan Obat dan Makanan Samarinda, dari salah satu gudang penampungan yang berada di Samarinda Seberang, Kecamatan Samarinda Seberang, kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (26/6) pekan lalu.
Kandungan BKO yang terdapat dalam kosmetik yang disinyalir merupakan bahan yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Berdasarkan informasi masyarakat akhirnya Badan POM menyita ratusan kardus yang berisi puluhan ribu kosmetik berbagai jenis.
Kepala BPOM Samarinda, Drs. Fanani Mahmud, Apt, M.Kes. Kepada wartawan saat merilis hasil tangkapan dan penyitaannya, dimana penyitaan kosmetik dan obat ilegal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penggunaan dan pemakaian kosmetik yang berbahaya. Dan penyitaan ini setelah dilakukan pemantauan beberapa lama akhirnya dilakukan oleh tim BPOM dan menagkap seorang pemilik yang berinisial S, jelas Fanany pada, Selasa (1/7).
“Dari gudang S petugas Balai POM Samarinda menyita sedikitnya 57 jenis kosmetik senilai Rp 520 Juta dan 20 jenis obat tradional senilai Rp 232 juta,” ujar Fanany.
"Beberapa kosmetik mengandung bahan terlarang seperti mercuri, produk ini tertera nomor registrasi balai BOM, namun yang tertera itu palsu," jelas Fanany.
Fanany juga menjelaskan bahwa, kebanyakan produk yang mereka pasarkan berasal dari luar Indonesia. Ada yang berasal dari Inggris, Cina, adapula dari Thailan, ada juga kosmetik untuk wajah dan ada juga produk berupa kolagen dan untuk obat tradisional adalah kebanyakan obat kuat dan permen perangsang, pungkas Fanany.(bhc/gaji). |