Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TKI
Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
2020-05-03 14:43:20
 

Tampak personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan memeriksa para TKI Ilegal.(Foto: Istimewa)
 
SUMATERA UTARA, Berita HUKUM - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan, Koarmada I mengamankan sebanyak 27 orang Pekerja Migran tanpa dokumen lengkap atau TKI Ilegal yang memasuki Indonesia melalui jalur laut di Pantai Sungai Sembilang Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Sabtu (2/5).

Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Dafris Datuk Syahrudin mengatakan, para TKI tersebut diamankan Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) yang tengah patroli di perairan laut Asahan Sumatera Utara.

"Pagi, sekira Pukul 06.30 WIB, Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) TBA I-I-61 Lanal TBA yang tengah berpatroli di perairan laut Asahan menemukan sekelompok orang di tepi Pantai Sungai Sembilang Perairan Asahan. Sekelompok orang yang diduga TKI ilegal dari Negara Malaysia diperkirakan baru mendarat pagi tadi," kata Dafris.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lanjut Danlanal, ternyata benar bahwa kelompok orang yang berjumlah 27 orang tersebut merupakan TKI illegal yang ditelantarkan oleh kapal yang sebelumnya telah menyeberangkan para TKI tersebut dari Malaysia.

"Ke-27 TKI Ilegal yang terdiri dari 26 Laki-Laki dan 1 Perempuan tersebut selanjutnya dibawa ke Posmat Bagan Asahan dibantu oleh Kapal Nelayan setempat dengan dikawal oleh Patkamla TBA I-I-61 Lanal TBA," ungkapnya.

Dafris menambahkan, setibanya di Posmat Bagan Asahan, Ke-27 orang TKI Ilegal diberlakukan prosedur tetap pemeriksaan Covid-19 oleh Satgas Covid-19 Lanal TBA yakni pemeriksaan kesehatan, pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan termasuk barang bawaannya.

"Selain itu dilaksanakan pengecekan barang bawaan guna mengantisipasi masuknya narkoba melalui TKI ilegal tersebut," tambahnya.

Sementara itu Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal I) Laksma TNI Abdul Rasyid mengatakan, akhir pekan merupakan waktu yang biasa digunakan penyelundup untuk memasukkan TKI melalui Perairan Asahan.

"Menurunkan penumpang TKI Ilegal asal Malaysia di pantai yang sulit dijangkau saat ini menjadi pilihan para penyelundup TKI guna menghindari tertangkapnya Patroli Perairan yang dilakukan kapal-kapal Patroli TNI AL," ujarnya.

Danlantamal I juga mengungkapkan, Patroli TNI AL khususnya Lanal TBA yang merupakan Pangkalan TNI AL jajaran Lantamal I tidak mengenal libur ataupun akhir pekan bahkan selama masa pandemi virus corona atau covid-19.

"Pada saat Pandemi Covid-19, Patroli laut di Jajaran Lantamal I lebih ditingkatkan intensitasnya. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi kedatangan TKI Ilegal yang berusaha masuk lewat laut. Kita berharap agar kedatangan para TKI yang dilakukan secara Ilegal dapat Kita amankan supaya bisa diserahkan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona lebih luas yang memungkinkan penularannya dibawa dari luar negeri" pungkas Danlantamal I.

Terhadap ke-27 orang TKI ilegal yang tertangkap di Pantai Sungai Sembilang Kab. Asahan kemudian diserahkan kepada Satgas Covid-19 kota Tanjung Balai guna dilakukan SOP Covid-19 serta penanganan lebih lanjut dan proses karantina.(pen/bh/amp)



 
   Berita Terkait > TKI
 
  Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
  Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
  Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
  Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
  'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2