Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Punya Jejak Buruk, Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara
Tuesday 05 Feb 2013 14:49:31
 

Neneng Sri Wahyuni saat dibawa mobil tahanan KPK usai menjalani sidang putusan di Tipikor Jakarta, Selasa (5/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Neneng Sri Wahyuni terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Dengan demikian, istri Muhammad Nazaruddin ini dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam proyek ini, Neneng mendapat keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek. Sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar. Hal yang memberatkannya adalah ia pernah melarikan diri ke luar negeri.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Guntur Ferry Fathan dalam sidang tuntutan menjelaskan bahwa pihaknya menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini. Untuk itu menjatuhkan putusan terdakwa Neneng Sri Wahyuni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Hal yang memberatkan Neneng antara lain karena memperoleh keuntungan secara tidak sah, memberi keterangan berbelit-belit, tidak merasa bersalah dan tidak berterus terang, serta melarikan diri ke luar negeri. "Sedangkan pertimbangan meringankan, Neneng sebagai ibu rumah tangga memiliki tanggungan 3 anak kecil dan belum pernah dihukum," kata Ferry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (5/2).

Neneng bersama suaminya Muhammad Nazaruddin, serta Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting, melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS pada tahun 2008.

Diterangkan Jaksa, Neneng sejak awal bertujuan memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa mempengaruhi panitia pembuat komitmen melalui Marisi Matondang, Mindo Rosa Manulang, padahal PT Alfindo tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, Neneng yang bekerja di PT Anugrah Nusantara ikut terlibat mengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS.

"Disimpulkan, terdakwa selaku Direktur Keuangan Anugrah Nusantaram mengetahui pada 2008 PT Anugerah mengerjakan proyek PLTS dengan meminjam PT Alfindo Nuratama Perkasa".(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2