Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Putra Dewan Syuro PKS Kabur Keluar Negeri KPK Merasa Tidak Kecolongan
Friday 15 Feb 2013 19:39:50
 

Ketua Dewan Syuro PKS Ustad Hilmi Aminuddin di DPP PKS Saat Pengangkatan Presiden PKS Anis Matta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepergian Ridwan Hakim putra dari Ketua Dewan Syuro PKS Ustad Hilmi Aminuddin, keluar negeri sehari setelah di keluarkanya surat Cekal terhadap Ridwan Hakim pada tanggal (8/2) KPK tidak merasa kecolongan.

Ridawan Hakim, atau yang biasa di panggil Iwan ini, menurut penuturan Mantan Pendiri PKS, Yusup Sependi ketika di hub pewarta BeritaHUKUM.com 'Kamis (14/2) memberkan bahwa ada putra Hilmi yang bernama Ridwan Iwan.

"iya ada putra Hilmi yang bernama Iwan Ridwan", ujarnya.

Yusuf Supendi terlihat kaget dengan status pencekalan putra Hilmi ini, dia bahkan sempat bertanya sejak kapan di cekal KPK si Ridwan,?

Keterlibatan Ridwan sendiri dalam kasus Suap kuota Import daging sapi, masih sebagai Saksi. Namun KPK langsung mengeluarkan surat Cekal terhadap Ridwan.

Sama halnya dengan status awal dari Neneng Sri Wahyuni. Istri dari M Nazaruddin saat di tetapkan KPK sebagai Saksi, dan di cekal sebelum akhirnya beranjak Neneng melenggang ke luar Negeri. Namun akhirnya di tetapkan sebagai Tersangka dan berhasil dibawa kepersidangan.

Begitu juga dengan M. Nazaruddin yang sehari sebelum pencekalanya di kirim ke Dirjen Imigrasi, M Nazaruddin sudah keburu terbang ke luar Negeri dan akhirnya berhasil di tangkap di Cartegena Colombia.

KPK Sendiri menolak anggapan ada kebocoran Informasi pencekalan para saksi yang akhirnya bisa berubah menjadi Tersangka.

Belum lagi kasus bocor dukumen resmi berlambang KPK, yang masih menjadi pertanyan hingaa saat ini, dan KPK masih belum mempublikasikan hasil investigasi mengenai kebocoran demi keboran di Lembaga super body ini.

Begitu juga dengan status Nunun Nurbaeti, Tersangka kasus suap Cek Pelawat, yang awal di Cekal sebagai Saksi, hingga melarikan diri keluar negeri, walau akhirnya dengan kerja keras Penyidik KPK berhasil menyeret Nunun ke Pengadilan serta di Vonis bersalah.

Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, kali ini orang yang akan di mintain keterangan, dan dilakukan pencegahan, bertujuan yang bersangkutan tidak pergi keluar negeri, dan kita akan kirim lagi surat Panggilan pada Ridwan Hakim.

"Tidak ada kebocoran informasi pencekalan di dalam KPK, bisa saja dia pergi untuk kepentingan keluarga dan pekerjaanya," kilah Johan Budi.

Sementara dugaan sejauh mana peran dari Ridwan Hakim sangat penting untuk di dalami penyidik KPK, dalam kontes kasus suap Kuota Impor daging sapi.

KPK sendiri ketika di tanya pewarta Beritahukum.com apakah merasa kecolongan dengan kaburnya Ridwan Hakim keluar Negeri,?

Johan Budi Menjawab, "Kita ngak merasa kecolongan, kecuali jika dia di panggil berkali-kali dia tidak datang," pungkas Johan Budi SP.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2