JAKARTA, Berita HUKUM - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan usai Polri memeriksa dan menetapkan kondisi jasmani serta psikologi Putri Candrawathi sudah membaik.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi. Untuk itu, Saudara PC, kami putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jum'at (30/9).
Dijelaskan Kapolri, penahanan terhadap tersangka PC di Mabes Polri untuk memudahkan penyerahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Agung.
"Untuk memudahkan penyerahan berkas tahap kedua ke Kejagung," terang Listyo.
Lanjut Listyo Sigit kembali menegaskan komitmen Polri untuk memproses dan mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo secara transparan. Menurutnya, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi," cetusnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ditahan di Rutan Bareskrim, kecuali Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan (tersangka obstruction of justice). Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra ditahan di Rutan Mako Brimob.
"Semuanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, kecuali FS dan Brigjen HK, penahanan di Rutan Mako Brimob," imbuhnya.
Seperti diketahui, istri Tersangka Utama Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain pasangan suami-istri itu, Polri juga menetapkan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, dan KM sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(bh/amp) |