Fakta tersebut terungkap dalam sidang kasus skandal penyadapan telepon di pengadilan London.

Mantan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Lady Diana
Putri Diana 'Berikan' Nomor Telepon Kerajaan
Friday 14 Mar 2014 22:26:58
 

LaDy DIANA SPENCER #princessdiana.(Foto: Istimewa)
 
INGGRIS, Berita HUKUM - Mendiang Putri Diana memberikan daftar nomor telepon rahasia kepada tabloid karena ia ingin "menghadapi" suaminya yang hidup terpisah, Pangeran Charles, ahli waris tahta kerajaan Inggris.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang kasus skandal penyadapan telepon di pengadilan London.

Mantan redaktur News of the World Clive Goodman mengatakan Putri Diana memberikan buku telepon kerajaan kepadanya pada 1992.

Ia mengatakan Putri Diana mencari sekutu melawan Pangeran Charles guna mengungkap kekuatan-kekuatan yang diarahkan kepada Putri Diana, kelahiran 1 Juli 1961 – meninggal 31 Agustus 1997 pada umur 36 tahun.

Goodman dituduh membayar polisi untuk mendapatkan buku telepon. Ia membantah tuduhan itu.
Mantan redaktur tabloid tersebut diadili bersama enam orang terdakwa lainnya.

Menurut Goodman, buku telepon yang dikirim oleh Putri Diana ke kantornya, memuat berbagai kontak staf kerajaan dan nomor telepon yang membantunya dalam melaporkan masalah keluarga kerajaan Inggris.

Putri Diana dan Pangeran Charles berpisah pada 1992 dan cerai pada 1996. Satu tahun kemudian Diana, Putri dari Wales (Diana Frances Mountbatten-Windsor; née Lady Diana Spencer; meninggal dunia akibat kecelakaan mobil di Paris.

Pemilik tabloid, Rupert Murdoch, menutup News of the World pada 2011 setelah skala skandal penyadapan terungkap.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2