SAMARINDA, Berita HUKUM - Perkara perdata antara Dr. H. Arnansyah, M.Si selaku Pemohon, bersama I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman, melawan Heryono Admaja, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Samaribda, Camat Samarinda Utara dan Lurah Sempaja Timur, yang terdaftar dengan Perkara Nomor: 131/Pdt G/PN.Smr memasuki tahap eksekusi terhadab obyek, setelah adanya Putusan Kasasi Mahkama Agung (MA).
Kuasa Hukum Armansyah, Drs. H.M Andreas Y. Sutrisno, S.H., M.M., dari Kantor Hukum Drs. H.M Andreas Y. Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan setelah melalui proses Kasasi di Mahkama Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 6355 K/Pdt/2024, yang isinya; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I. Dr. H. Amransyah, M.Su., dan Pemohon Kasasi II, I Byoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman.
Dalam putusannya juga MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 100/PDT/2024/PT SMR, tanggal 7 Juni 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 131/Pdt G/2023/PN Smr tanggal 25 Maret 2024, jadi jelas putusan sudah inkracht, sebut Andreas,
8"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak secara otomatis menghentikan atau menunda pelaksanaan eksekusi suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, meskipun ada permohonan PK diajukan, proses eksekusi putusan tetap bisa dilanjutkan," ujar Andreas selaku Kuasa Hukum Amransyah, Jumat (25/7/2025).
Dalam Eksepsi: Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat I; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan I Nyoman Sudiana atas 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut:
1 (satu) bidang tanah seluas 2.545 m2 yang terletak di Jalan PM. Noor, RT 50, Kelurahan Sempaja Timur (dahulu RT 39, Kelurahan Sempaja Selatan), Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda serta ukuran panjang 50 m dan lebar 50.9 m dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan I Nyoman Sudiana, Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan PM Noor, Sebelah timur berbatasan dengan Rahol Suti Yaman, Sebelah barat berbatasan dengan Ibrahim, sebagaimana Surat Pelepasan hak tanggal 02-12-2019 dan telah teregistrasi di Kantor Kecamatan Samarinda Utara sesuai Registrasi Nomor 590/2467/XII/KASU/2019 tanggal 16-12-2019;
1 (satu) bidang tanah seluas 1.604 m yang terletak di Jalan PM Noor, RT 50, Kelurahan Sempaja Timur (dahulu RT 39, Kelurahan Sempaja Selatan), Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda serta ukuran panjang 27/36 m dan lebar 50.9 m dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Ilham, Sebelah selatan berbatasan dengan Dr. H. Amransyah, M.SI., Sebelah timur berbatasan dengan Rahol Suti Yaman. Sebelah barat berbatasan dengan Ibrahim. sebagaimana Surat Pelepasan hak tanggal 02-12-2019 dan telah teregistrasi di Kantor Kecamatan Samarinda Utara sesuai Registrasi Nomor 590/2468/XII/KASU/2019 tanggal 16-12-2019:
Menyatakan sah secara hukum jual bell antara Penggugat dengan Rahol Suti Yaman atas 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut: 1 (satu) bidang tanah sebidang tanah seluas 2.200 m2 yang terletak di Jalan PM. Noor, RT 50, Kelurahan Sempaja Timur (dahulu RT 39, Kelurahan Sempaja Selatan), Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda serta ukuran panjang 44 m dan lebar 50 m dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Rahol Suti Yaman, Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan PM. Noor. Sebelah timur berbatasan dengan Marimun, Sebelah barat berbatasan dengan I Nyoman Sudiana, sebagaimana Surat pelepasan Hak tanggal 02-12-2019 dan telah teregistrasi di kantor kecamatan Samarinda Utara sesuai Registrasi Nomor 590/503/11/KASU/2020 tanggal 10-02-2020, demikian bunyi Amar Putusan Kasasi dari Mahkama Agung. terang Andreas.
Demikian juga dengan 1 (satu) bidang tanah seluas 2.250 m2 yang terletak di Jalan PM. Noor, RT 50, Kelurahan Sempaja Timur (dahulu RT 39, Kelurahan Sempaja Selatan), Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda serta ukuran panjang 45 m dan lebar 50 m dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Rahol Suti Yaman, Sebelah selatan berbatasan dengan Dr. H. Amransyah, M.S, Sebelah timur berbatasan dengan Marimun, Sebelah barat barbatasan dengan I Nyoman Sudiana, sebagaimana Surat Pelepasan Hak tanggal 02-12-2019 dan telah teregistrasi di Kantor Kecamatan Samarinda Utara sesuai Registrasi Nomor 590/502/UKASU/2020 tanggal 10-02-2020
Mahkama Agung dalam putusan juga menyebut, Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai berikut:
1. Surat Pelepasan Hak tanggal 02-12-2019 dan telah teregistrasi di Kantor Kecamatan Samarinda Utara sesuai Registrasi Nomor 590/2467/XTV/KASU/2019 tanggal 16-12-2019,
2. Surat Pelepasan Hak tanggal 02-12-2019 dan telah teregistrasi di Kantor Kecamatan Samarinda Utara sesuai Registrasi Nomor 590/2468/XIVKASU/2019 tanggal 16-12-2019.
3. Surat pelepasan Hak tanggal 02-12-2019 dan telah teregistrasi di Kantor Kecamatan Samarinda Utara sesual Registrasi Nomor 590/503/11/KASU/2020 tanggal 10-02-2020:
4. Surat Pelepasan Hak tanggal 02-12-2019 dan telah teregistrasi di Kantor Kecamatan Samarinda Utara sesual Registrasi Nomor 590/502/11/KASU/2020 tanggal 10-02-2020;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah-tanah sebagai berikut: 1 (satu) bidang tanah seluas 2.545 m2 yang terletak di Jalan PM.Noor, RT. 50, Kelurahan Sempaja Timur (dahulu RT 39, Kelurahan Sempaja Selatan), Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda serta ukuran panjang 50 m dan lebar 50.9 meter, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan I Nyoman Sudiana; Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan PM Noor Sebelah timur berbatasan dengan Rahol Suti Yaman; Sebelah barat berbatasan dengan Ibrahim,
1 (satu) bidang tanah seluas 1.604 m2 yang terletak di Jalan PM. Noor, RT 50, Kelurahan Sempaja Timur (dahulu RT 39, Kelurahan Sempaja Selatan), Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda serta ukuran panjang 27/36 m dan lebar 50.9 m dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan liham; Sebelah selatan berbatasan dengan Dr. H. Amransyah, M.Si. Sebelah timur berbatasan dengan Rahol Suti Yaman; Sebelah barat berbatasan dengan Ibrahim;
1 (satu) bidang tanah sebidang tanah seluas 2.200 m2 yang terletak di Jalan PM. Noor, RT 50, Kelurahan Sempaja Timur, (dahulu RT 39, Kelurahan Sempaja Selatan), Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda serta ukuran panjang 44 m dan lebar 50 m dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Rahol Suti Yaman; Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan PM. Noor Sebelah timur berbatasan dengan Marimun; Sebelah barat berbatasan dengan I Nyoman Sudiana:
1 (satu) bidang tanah seluas 2.250 mē yang terletak di Jalan PM. Noor, RT 50, Kelurahan Sempaja Timur (dahulu RT 39, Kelurahan Sempaja Selatan), Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda serta ukuran panjang 45 m dan lebar 50 m dengan batas-batas: Sebelah utara berbatasan dengan Rahol Suti Yaman; Sebelah selatan berbatasan dengan Dr. H. Amransyah, M.Si.; Sebelah timur berbatasan dengan Marimun; Sebelah barat berbatasan dengan I Nyoman Sudiana;
Kuasa Hukum Andreas juga menyebut bahwa dengan jelas Putusa Kasasi dari Mahkama Agung, Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Penggugat karena telah mengklaim tanah milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomiar 4231 atas nama Horyono Admaja (Tergugat)
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 4231 atas nama Heryono Admaja (Tergugat) tidak berada di atas tanah milik Penggugat atau tumpang tindih dengan tanah milik Penggugat
Dalam putusan Kasasi juga Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 4231 atas nama Heryono Admaja (Tergugat) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang digunakan di atas tanahmilik Penggugat
Menghukum Tergugat atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk keluar dari tanah miliki Penggugat atau untuk mengosongkan tanah milik Penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu Pengadilan Negeri Samarinda memerintahkan pengosongan secara paksa dengan bantuan alat Negara/Kepolisian.
Menghukum Turut Tergugat II, Turut Tergugat III. Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini, demikian amar putusan Kasasi Mahkama Agung, tegas Andreas.
Selaku Kuasa Hukum Andreas menambahkan bahwa dasar putusan yang telah Inkracht dari Kasasi Mahkama Agung maka kami mengajukan Permohonan kepada Ketua Pengadilan Samarinda untuk melakukan eksekusi obyek, teranya.
"Terkait permohonan eksekusi dari klien kami, pada Selasa (23/7/2025) kami di panggil oleh PN untuk memebuhi permohonan kami akan tetapi pihaknya belum lengkap maka di tunda kembali sampai tanggal 06 Agustus 2025," ujar Andreas.
Akan tetapi sebelum di panggil terkait masalah eksekusi yang mana Ammaning eksekusi yang telah dikeluarkan, mereka lakukan gugatan perlawanan atau bantahan dari Erni. Yang mana dulunya selaku interfensi namun tidak digunakan, demikian juga dengan Peninjauan Kembali (PK) juga baru diajukan, jelas Andreas.
"Jadi kalau ada bantahan hanya sampai putusan PN saja tidak sampai banding atau kasasi," sebut Abdreas.
Terkait dengan Peninjauan Kembali (PK), tidak akan menghalangi eksekusi, sebab PK adalah upaya hukum luar biasa jadi tidak menghalangi putusan yang sudah inkracht dari Kasasi Mahkama Agung, pungkas Adreas Kuasa Hukum, Amransyah.(bh/gaj). |