Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Lapas
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
2022-05-13 07:16:17
 

Penasihat Hukum memperlihatkan surat Berita Acara kliennya Muhammad Noor dikeluarkan dari tahanan Kls II A Sempaja Samarinda pada, Selasa (10/5).(Foto: BH / gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terpidana kasus korupsi Muhammad Noor Bin Sudirman yang merupakan Direktur PT Energi Manunggal Inti dan Dirut PT Noor Rieka Jaya Mandiri, yang telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda selama 2 tahun penjara dan diperkuat oleh Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) selama 3 tahun penjara, menempuh jalur Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesa akhirnya dibebaskan Kepala Rutan Kelas II A Sempaja Samarinda pada, Selasa (10/5).

Dalam berita acara Pengeluran Tahanan yang di tanda tangani Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, Amd.Ip, SH,MH menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Bulan Mei Tahun 2022 Jam 11.30 WITA, mengeluarkan tahanan demi hukum atas nama, Muhammad Noor Bin Sudirman, No Reg: A. V/03/2022, Pihak Penahan: Mahkamah Agung. Dikarenakan telah habis masa penahanannya pada tanggal 09 Mei 2022 dan tidak mungkin lagi dilakukan perpanjangan penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Penasihat Hukum terpidana Kasasi Muhammad Noor, Saur Oloan Homongan Situngkir, SH dan Tumpak Parulian Situngkir, SH yang ditemui di PN Samarinda, Rabu (11/5), mengatakan bahwa berdasarkan bunyi Pasal 28 ayat 4 KUHAP, masa penahanan Kasasi terhadap kliennya Muhammad Noor sudah berakhir yaitu 110 hari sejak menyampaikan permohonan kasasi tanggal 19 Januari 2022 lalu. Dimana masa penahanannya pertama 50 hari dan masa penahanan kedua 60 hari sudah berakhir.

"Ancaman hukuman penjara dibawah 9 tahun berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka berdasarkan Pasal 28 ayat 4 KUHAP tahanan kasasi 110 hari dan tidak akan di perpanjang, maka tahanan harus dikeluarkan demi hukum," ujar Saur yang di dampingi Muhammad Noor.

Saur juga menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, klien kami akan tuntut dan taat pada putusan kasasi nantinya. Kami juga mengapresiasi teman-teman rutan yang telah menjalankan amanat undang undang tersebut, tegas Saur.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
  Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
  Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2