Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Lapas
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
2022-05-13 07:16:17
 

Penasihat Hukum memperlihatkan surat Berita Acara kliennya Muhammad Noor dikeluarkan dari tahanan Kls II A Sempaja Samarinda pada, Selasa (10/5).(Foto: BH / gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terpidana kasus korupsi Muhammad Noor Bin Sudirman yang merupakan Direktur PT Energi Manunggal Inti dan Dirut PT Noor Rieka Jaya Mandiri, yang telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda selama 2 tahun penjara dan diperkuat oleh Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) selama 3 tahun penjara, menempuh jalur Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesa akhirnya dibebaskan Kepala Rutan Kelas II A Sempaja Samarinda pada, Selasa (10/5).

Dalam berita acara Pengeluran Tahanan yang di tanda tangani Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, Amd.Ip, SH,MH menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Bulan Mei Tahun 2022 Jam 11.30 WITA, mengeluarkan tahanan demi hukum atas nama, Muhammad Noor Bin Sudirman, No Reg: A. V/03/2022, Pihak Penahan: Mahkamah Agung. Dikarenakan telah habis masa penahanannya pada tanggal 09 Mei 2022 dan tidak mungkin lagi dilakukan perpanjangan penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Penasihat Hukum terpidana Kasasi Muhammad Noor, Saur Oloan Homongan Situngkir, SH dan Tumpak Parulian Situngkir, SH yang ditemui di PN Samarinda, Rabu (11/5), mengatakan bahwa berdasarkan bunyi Pasal 28 ayat 4 KUHAP, masa penahanan Kasasi terhadap kliennya Muhammad Noor sudah berakhir yaitu 110 hari sejak menyampaikan permohonan kasasi tanggal 19 Januari 2022 lalu. Dimana masa penahanannya pertama 50 hari dan masa penahanan kedua 60 hari sudah berakhir.

"Ancaman hukuman penjara dibawah 9 tahun berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka berdasarkan Pasal 28 ayat 4 KUHAP tahanan kasasi 110 hari dan tidak akan di perpanjang, maka tahanan harus dikeluarkan demi hukum," ujar Saur yang di dampingi Muhammad Noor.

Saur juga menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, klien kami akan tuntut dan taat pada putusan kasasi nantinya. Kami juga mengapresiasi teman-teman rutan yang telah menjalankan amanat undang undang tersebut, tegas Saur.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
  Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
  Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2