SAMARINDA, Berita HUKUM - Terpidana kasus korupsi Muhammad Noor Bin Sudirman yang merupakan Direktur PT Energi Manunggal Inti dan Dirut PT Noor Rieka Jaya Mandiri, yang telah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda selama 2 tahun penjara dan diperkuat oleh Pengadilan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) selama 3 tahun penjara, menempuh jalur Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesa akhirnya dibebaskan Kepala Rutan Kelas II A Sempaja Samarinda pada, Selasa (10/5).
Dalam berita acara Pengeluran Tahanan yang di tanda tangani Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Samarinda Alanta Imanuel Ketaren, Amd.Ip, SH,MH menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Bulan Mei Tahun 2022 Jam 11.30 WITA, mengeluarkan tahanan demi hukum atas nama, Muhammad Noor Bin Sudirman, No Reg: A. V/03/2022, Pihak Penahan: Mahkamah Agung. Dikarenakan telah habis masa penahanannya pada tanggal 09 Mei 2022 dan tidak mungkin lagi dilakukan perpanjangan penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
Penasihat Hukum terpidana Kasasi Muhammad Noor, Saur Oloan Homongan Situngkir, SH dan Tumpak Parulian Situngkir, SH yang ditemui di PN Samarinda, Rabu (11/5), mengatakan bahwa berdasarkan bunyi Pasal 28 ayat 4 KUHAP, masa penahanan Kasasi terhadap kliennya Muhammad Noor sudah berakhir yaitu 110 hari sejak menyampaikan permohonan kasasi tanggal 19 Januari 2022 lalu. Dimana masa penahanannya pertama 50 hari dan masa penahanan kedua 60 hari sudah berakhir.
"Ancaman hukuman penjara dibawah 9 tahun berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka berdasarkan Pasal 28 ayat 4 KUHAP tahanan kasasi 110 hari dan tidak akan di perpanjang, maka tahanan harus dikeluarkan demi hukum," ujar Saur yang di dampingi Muhammad Noor.
Saur juga menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, klien kami akan tuntut dan taat pada putusan kasasi nantinya. Kami juga mengapresiasi teman-teman rutan yang telah menjalankan amanat undang undang tersebut, tegas Saur.(bh/gaj) |