ACEH, Berita HUKUM - Gila memang Qanun Syari'at Islam di provinsi Aceh bagaikan lipstik service saja, yang hanya digunakan untuk memoles wajah. Kasus demi kasus yang menyangkut dengan Syari'at Islam tak berujung, atau dengan perdamaian di Desa atas berbagai pertimbangan. Publik menilai Qanun tersebut di buat demi kepentingan politik, tidak semua tersangka yang melanggar Qanun No 11 tahun 2003 tentang Syi'ar, Qanun No 12 tahun 2003 tentang miras, Qanun No 13 tahun 2003 tentang maysir (judi) dan Qanun No 14 tahun 2003 tentang khalwat, serta Qanun No 7 tahun 2013 tentang acara Jinayah tersebut di proses hukum.
Kasus terbaru yang sangat menyita perhatian banyak pihak terjadi di Kota Langsa, pada Senin (5/1) sekitar pukul 01:00 dini hari warga Gampoeng Lhoek Bani kecamatan Langsa Barat menyergap pelaku mesum di desa setempat dan menyerahkan ke Dinas Syari'at Islam, 8 dari 9 pemuda ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan perkosaan dan pencabulan terhadap pelaku mesum tersebut.
Berdasarkan pengakuan YS (25) dan WHD (45) pelaku mesum Polisi dari Polres Langsa membekuk 3 dari 9 pemuda desa setempat masing-masing L (28) F (20). C (15) kemudian Polisi membebaskan F, menurut versi Polisi inisial F tidak melakukan perkosaan ataupun pencabulan. Polisi juga memburu 6 pemuda yang diduga sebagai pelaku. Menurut warga setempat F dibebaskan karena memiliki beking.
Kapolres Langsa AKBP.H. Hariadi SH, SIk pada awak media saat di konfirmasi di ruang kerjanya Jum'at (9/5) membenarkan telah menahan 2 dari 3 pemuda yang diduga telah memperkosa, serta melakukan pelecehan seksual terhadah Y pelaku mesum, "benar kita sudah menahan dua dari 8 yang kita tetapkan sebagai tersangka 2 sudah kita amankan, yang 6 lagi sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), mereka di jerat dengan pasal 285 junto 289 dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan F kita bebaskan karena tidak melakukan pemerkosaan atau pencabulan, dia hanya mengawasi WHD yang saat itu diikat," ujar Hariadi.
Sementara Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs. Ibrahim Latif MM Jum'at (9/5) di ruang kerjanya mengatakan, "kita memang memiliki Qanun Syari'at Islam, misalnya Qanun No 12, 12, 13, 14, tahun 2003 tentang syi'ar, maysir (judi), khamar, dan khalwat serta Qanun No 7 tahun 2013 tentang hukum Jinayah, namun semua itu belum ada juknisnya, makanya kita sekarang sifatnya pembinaan, kalau ada warga yang menyerahkan pelaku mesum, setelah kita lakukan pembinaan, kita kembalikan ke desa. Terkait YS dan WHD tetap kita lakukan hukum cambuk," sambil mengingatkan awak media, kita di Aceh berlaku hukum Qanun Aceh, bukan Hukum Islam," ujar Ibrahim.
"Saat di tanya kalau belum ada juknis tentang pelaksanaan ke 4 Qanun tersebut, kenapa tersangka (pelaku) pernah di eksekusi sebelumnya, sebagai contoh pelaku mesum dan judi (maysir) pernah di eksekusi sesuai dengan Isi Qanun, kemudian apa perbedaan kasus yang terjadi di Gampoeng Sungai Paoh dengan kasus yang terjadi Gampoeng Lhok Bani, mereka sama-sama berstatus istri orang.
Lagi-lagi Kadis Syari'at Islam berkilah, "kasus di Gampoeng Sungai Paoh itu suaminya sudah redha dan menceraikan istrinya untuk menikah dengan laki-laki selingkuhannya".
"Sedangkan untuk kasus YS dan WHD tetap kita proses, karena yang perempuan memiliki suami begitu juga dengan laki-laki punya Istri dan 5 orang anak, kalau kita nikahkan ada yang di rugikan, sedangkan untuk kasus yang di Gampoeng Sungai Paoh yang laki-lakinya masih lajang," pungkas Ibrahim.(bhc/kar)
|