Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Qatar
Qatar Diberi Tenggat 48 Jam Penuhi Tuntutan 4 Negara Arab
2017-07-04 12:22:33
 

Dukungan terhadap Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, dituliskan di sebidang dinding di Doha, pada Minggu (2/7). Surat dari Emir Qatar ke Emir Kuwait akan diserahkan pada Senin (3/7).(Foto: Istimewa)
 
QATAR, Berita HUKUM - Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab (UEA), dan Bahrain mengultimatum Qatar untuk memenuhi serangkaian tuntutan dalam 48 jam mendatang. Jika menolak, sanksi tambahan akan dijatuhkan.

Awalnya, tenggat bagi Qatar jatuh pada Minggu (2/7) lalu. Namun, masa kedaluwarsa diperpanjang sehingga Qatar bisa mewujudkan tuntutan-tuntutan, termasuk menutup jaringan televisi Al Jazeera.

Qatar menyatakan bakal mengajukan tanggapannya secara formal dalam surat kepada Kuwait, yang mengemban kapasitas sebagai penengah, Senin (3/7).

al jazeeraHak atas fotoEPA
Image captionQatar didesak menutup jaringan televisi Al Jazeera.

Menteri Luar Negeri Qatar, Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al-Thani, mengatakan Qatar menolak tuntutan-tuntutan tersebut. Meski demikian, menurutnya, Qatar siap terlibat dalam dialog dalam kondisi yang tepat.

Pada 23 Juni lalu, empat negara Arab menetapkan tenggat waktu selama 10 hari bagi Qatar untuk memenuhi berbagai tuntutan. Jika Qatar melakukannya, pemutusan hubungan diplomatik dan pelarang perjalanan yang diterapkan sebulan lalu akan dicabut.

Akibat pemutusan hubungan diplomatik dan pelarangan perjalanan terhadap Qatar telah menyebabkan negara Teluk itu kesulitan memenuhi keperluan mendasar 2,7 juta jiwa penduduknya. Iran dan Turki kemudian turun tangan membantu menyediakan pangan dan bahan pokok lainnya.

Map

Apa saja tuntutan terhadap Qatar?

Menurut kantor berita Associated Press yang memperoleh salinan daftar tuntutan terhadap Qatar, negara itu harus:

- Menutup pangkalan militer Turki

- Membatas hubungan dengan Iran

- Memutus semua kaitan dengan Ikhwanul Muslimin

- Menolak menaturalisasi warga negara dari Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, dan Bahrain sekaligus mengeluarkan warga keempat negara tersebut dari Qatar

- Menyerahkan semua individu yang dicari keempat negara atas alasan terorisme

- Menghentikan pendanaan kepada entitas ekstremis yang disebut Amerika Serikat sebagai kelompok teroris

- Menyediakan semua informasi terperinci tentang sosok-sosok yang didanai Qatar, terutama sosok oposisi dari Arab Saudi dan tiga negara Arab lainnya

- Bergabung ke Dewan Kerja sama Teluk dalam aspek politik, ekonomi dan bidang lainnya

- Menghentikan pendanaan ke perusahaan media, Al Jazeera, Arabi21 dan Middle East Eye

- Membayar sejumlah uang sebagai kompensasi.

Seorang pejabat dari salah satu empat negara Arab mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa Qatar juga diminta memutus hubungan dengan kelompok ISIS, Al-Qaeda, dan Hezbollah.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2