Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus di Pelindo
RJ Lino Kangkangi Hukum
Friday 04 Dec 2015 07:36:01
 

Ilustrasi. Lino kepada wartawan di Kuningan, Jakarta, Jumat (30/10).(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekali lagi, Dirut PT. Pelindo II dituding telah mengangkangi hukum berupa peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR RI. UU yang kangkangi itu adalah UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

Anggota Pansus Pelindo II DPR Nasril Bahar (F-PAN) menegaskan pernyataannya di sela-sela rapat Pansus, Kamis (3/12). “RJ. Lino sebagai Dirut Pelindo II mengangkangi dan membandel terhadap imbauan UU yang kita sahkan bersama,” ujar Nasril kepada pers. Kesalahan Lino berlapis, tidak saja melanggar UU Pelayaran, juga tak mengiraukan imbauan tiga menteri perhubungan.

Diungkapkan Nasril, sejak tahun 2011 UU Pelayaran diberlakukan, peraturan konsesi atas semua kontrak pertambangan harus mengacu pada UU tersebut. Dan PT. Pelindo I, III, dan IV sudah menaati aturan dalam UU itu, kecuali PT. Pelindo II. Saat yang sama koordinasi antara Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan juga kurang. Ini juga kesalahan Menko yang tak mampu mengordinir kementerian di bawahnya dalam kasus Pelindo II.

Kini, kata poltisi dari dapil Sumut III ini, syarat konsesi harus mendaftar ke Menteri Perhubungan. Setelah mendapatkan konsesi, barulah perusahaan operator pelabuhan melakukan kerja sama dengan pihak III. Bukan berarti mengalihkan konsesi. Semua perjanjian kerja sama batal demi hukum bila belum mendapat izin konsesi dari regulator pelabuhan, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2