Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Advokat
RUU Advokat untuk Pencegahan Malpraktik Advokat
Thursday 17 Jan 2013 22:36:22
 

Dimyati Natakusumah saat menyampaikan paparannya.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka membahas Revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Badan legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (16/1).

Adanya wadah tunggal atau suatu sistem sertifikasi profesi, dengan standardisasi memang harus jelas dan tidak bisa dimonopoli. “Memang persoalan pada organisasi yang tidak dicantumkan secara nyata definitif ini selalu ada konflik kepentingan. Permasalahan inilah yang harus kita selesaikan dengan perubahan.” ujar Dimyati Natakusumah saat memimpin rapat.

“Ini juga yang kami harap dari Peradi untuk memberi masukan, misalnya ada asosiasi ada konsil, yang merekrut dan mempunyai anggota adalah asosiasi. Konsil ini yang melatih dan membuat standardisasi , sehingga tidak ada malpraktek.. biasanya di daerah banyak terjadi hal demikian” ujar Dimyati

Anggota Baleg dari Komisi IX Endang Agustini Syarwan juga menegaskan mengenai Malpraktik. Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan ini banyak menerima pengaduan kasus Malpraktik dokter. “Harus dipikirkan bagaimana memposisikan peran advokat, misalnya di Kementerian Kesehatan itu ada konsil kedokteran Indonnesia dan juga ada Ikatan Doktert Indonesia (IDI), karena dokter mengurusi kesehatan tentu mempunyai peraturan yang begitu ketat” jelas Endang

Terkait dengan persiapan Asian Free Trade, dokter juga mengalami hal yang sama, demikian pula dengan produk obat-obatan dan jamu, semua mengalami permasalahan yang sama. “Bagaimana mensinergikan ini, di mana ujungnya ke hukum," ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan bagaimana cara meningkatkan kompetensi, apakah ada uji kompetensi secara berkala?” ungkap Endang. Dia juga menegaskan masih kuatnya unsur like-dislike pada peran penyidik, hakim, para penegak hukum karenanya memerlukan formula yang pas dan sangat kuat dalam menjalankan kepentingan pelayanan hukum.

Sebelumnya, Baleg telah menggelar RDPU dengan mengundang Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).(ray/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > UU Advokat
 
  Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
  Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
  Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
  Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2