Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Konstruksi
RUU Jasa Konstruksi Resmi Disahkan menjadi UU
2016-12-15 22:40:20
 

Ilustrasi. Suasana Sidang Paripurna Anggota DPR RI.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang Jasa Kostruksi secara resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (15/12).

"Saya akan menanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi dapat disetujui menjadi UU," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan Rapat Paripurna. "Setuju..." jawab anggota dewan, dan palu pun diketuk tanda pengesahan.

"Ini adalah salah satu Undang-Undang penting, karena kita sedang membangun," lanjut Fahri usai mengetuk palu.

Sebelumnya dalam laporannya, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Prancis menyampaikan semakin tingginya tingkat persaingan sektor Jasa Konstruksi, baik ditingkat nasional maupun international membutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha dibidang Jasa Konstruksi terutama perlindungan bagi Penguna Jasa, Penyedia Jasa, tenaga kerja Konstruksi, dan masyarakat Jasa Konstruksi.

Dalam pengaturan usaha Jasa Konstruksi, ujar Fary, yang meliputi struktur usaha, segmentasi pasar, persyaratan usaha diatur pula pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi yakni Usaha Penyediaan Bangunan serta pengembangan usaha berkelanjutan. "Badan usaha dan usaha perorangan asing serta tenaga kerja konstruksi asing, diatur dengan persyaratan yang ketat," tegas Fary.

Lalu, lanjutnya, pentingnya pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi oleh pengguna jasa dan atau penyedia jasa mendapat prioritas guna mencegah terjadinya kegagalan bangunan. "Penentuan mengenai kegagalan bangunan ditetapkan oleh penilai ahli," jelas Fary.

Pada sisi penguatan sumber daya manusia Jasa Konstruksi dalam menghadapai persaingan global, terang politisi Gerindra ini, membutuhkan payung hukum yang kuat guna meningkatkan daya saing dan kompetensi tenaga kerja konstruksi dalam negeri melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja, pemenuhan upah, dan remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi ditingkat jabatan ahli telah diatur dalam UU ini. "Diharapkan pelaku Jasa Konstruksi menjadi tuan rumah dinegaranya sendiri," harap Fary.

Selain itu, tambahnya, UU ini memberi penguatan terhadap asosiasi dibidang Jasa Konstruksi baik asosiasi tenaga kerja maupun asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi.

"Tim Panja Komisi V dan pemerintah juga bersepakat menghapus ketentuan pidana dan menekankan penegakan hukum pada aspek administrating dan keperdataan. Dalam hal terjadi sengketa antar pihak, diterapkan prinsip dasar musyawarah untuk mufakat," terang Fary.

Untuk menjamin kerberlangsungan proses penyelanggaraan Jasa Konstruksi, RUU ini juga mengatur apabila ada dugaan kejahatan atau pelanggaran oleh pengguna dan penyedia jasa, maka proses hukum dilakukan dengan tidak mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

"Dalam hal adanya dugaan kejahatan atau pelanggaran terkait kerugian negara, pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwenang," papar Fary.

Sekedar informasi, RUU Jasa Konstruksi merupakan usul inisiatif DPR awalnya terdiri atas 15 Bab dan 113 pasal, setelah melalui sejumlah pembahasan dan perumusan intensif, akhirnya berhasil diselesaikan menjadi 14 Bab dan 106 pasal, sedangkan UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi sebelumnya terdiri dari 12 Bab dan 46 Pasal.

Dengan perubahan sistematika dan materi muatan lebih 50 persen dari UU No.18 Tahun 1999, maka RUU ini merupakan pengganti UU No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.(nt/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2