Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU KUHP
RUU KUHP dan KUHAP Harus Jadi Prioritas
Thursday 23 Oct 2014 04:23:59
 

Ilustrasi. Suasana Sidang Paripurna.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Martin Hutabarat kembali mendapatkan tugas sebagai anggota Komisi III. Salah satu misi penting yang ingin dituntaskannya pada periode lima tahun ke depan adalah menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ini kehormatan bagi saya bisa melaksanakan tugas kembali di Komisi III. Satu yang jadi perhatian saya adalah RUU KUHAP dan KUHP, ini harus bisa kita selesaikan pada periode ini," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/10).

Martin yang pada periode sebelumnya juga bertugas di Komisi Hukum ini berharap seluruh fraksi mempunyai komitmen yang sama untuk menyelesaikan produk legislasi yang ditunggu-tunggu publik ini. Ia juga menyebut sejumlah RUU lain yang perlu diselesaikan pembahasannya yaitu RUU Kepolisian, RUU Kejaksaan dan RUU Mahkamah Agung.

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan anggota Komisi III dari 5 fraksi telah ditetapkan secara resmi. Lima fraksi lainnya yaitu FPDIP, FPKB, FP Nasdem, FP Hanura dan FPPP masih meminta waktu.

Anggota Komisi III dari FPG sembilan anggota yaitu Azis Syamsuddin, Bambang Soesatyo, John Kenedy Azis, Yayat Yulmaryatmo Biaro, Agus Gumiwang Kartasasmita, Adies Kadir, Zainudin Amali, Andika Hazrumy dan Wenny Haryanto.

FPGerindra tujuh anggota, Sufmi Dasco Ahmad, Desmond Junaidi Mahesa, Sareh Wiyono, Wihadi Wiyanto, Iwan Kurniawan, Wenny Warouw dan Martin Hutabarat. FP Demokrat enam anggota yaitu Didik Mukrianto, Benny Kabur Harman, Ruhut Poltak Sitompul, Erma Suryani Ranik, Liberth Kristo Ibo dan Sutan Sukarnotono.

FPAN empat anggota Mulfachri Harahap, Muslim Ayub, Daeng Muhammad dan Tjatur Sapto Edy. Selanjutnya FPKS juga empat anggota Aboe Bakar Al-Habsyi, TB. Soenmandjaja, Al Muzammil Yusuf dan Muhammad Nasir Djamil.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > RUU KUHP
 
  DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
  Komisi III Dukung Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHP
  RUU KUHP Segera Disahkan oleh DPR
  RUU KUHP Tidak untuk Perlemah KPK
  Komisi III Minta Pemerintah Konsolidasi Terkait Tipidsus pada RUU KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2