Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Jaksa
RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
2021-11-20 20:02:10
 

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia perlu mengatur berbagai poin yang diperlukan bagi Kejaksaan dalam memantapkan kedudukan dan perannya sebagai lembaga negara yang dapat menjalankan fungsi secara bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun.

Masukan dari berbagai pihak seperti Kejaksaan Tinggi di daerah, Kepolisian, stakeholder maupun akademisi pun menjadi penting bagi perumusan RUU tersebut agar nantinya RUU Kejaksaan benar-benar menjadi produk legislasi yang berkualitas dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Kejaksaan di Indonesia.

"Dengan dikerjakannya RUU Kejaksaan ini, semakin ada perbaikan dan kemajuan di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia," tutur Adies saat memimpin pertemuan Panja RUU Kejaksaan Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Kejati Babel, Bangka Tengah, Jumat (19/11).

Pada pertemuan tersebut, Adies memberi penekanan terkait beberapa poin penting yang kerap sering menjadi hambatan bagi Kejaksaan dalam menjalankan fungsi dan perannya. Di antaranya adalah terkait perlunya koordinasi lebih awal terkait penyidikan. Ia menyoroti rantai penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan, menurutnya hal itu berbelit-belit dan menyita waktu.

"Perlu adanya koordinasi lebih awal terkait tentang penyidikan karena selama ini sering terjadi mis komunikasi dan bolak baliknya perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan kemudian kembali lagi, tidak bisa masuk ke tahap penuntutan. Inilah memang perlunya diatur rentang metode koordinasi yang baik. Supaya kasus-kasus yang ditangani tidak bolak balik antara Kepolisian Kejaksaan sebelum masuk pada penuntutan," terang Adies saat menanggapi masukan dari Kajati Babel I Made Suarnawan soal perlunya penyederhanaan proses penyidikan.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menyatakan bahwa masukan yang di terima pada pertemuan tersebut akan menjadi perhatian bagi tim Panja RUU Kejaksaan Komisi III DPR RI. Ia menambahkan, nantinya, masukan tersebut akan dibahas bersama tim Panja RUU Kejaksaan, dan diharapkan dapat stimulus agar RUU tersebut benar-benar sesuai bagi Kejaksaan dalam perkembangannya.(srw/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jaksa
 
  Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
  Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
  DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
  RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
  Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2