Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU Pilpres
RUU Pilpres Akan Dibahas Bulan Maret
Wednesday 13 Feb 2013 09:10:24
 

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Ignatius Mulyono dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (12/2).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres) akan dibahas pada bulan Maret 2013. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (12/2).

“Kami sangat mengharapkan minimal satu tahun sebelum Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (9 Juli 2014), draft RUU Pilpres sudah disahkan DPR,” kata Mulyono.

Dijelaskan Mulyono, pembahasan RUU Pilpres akan menggunakan draft terakhir hasil pembahasan Baleg. Karena menurutnya kualitas draft terakhir tersebut adalah draft yang terbaik yang dihasilkan Baleg sebagai inisiator perubahan UU Pilpres.

Mulyono berpesan, kepada seluruh anggota Baleg, untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, mengingat waktu yang sangat terbatas. “Mudah-mudahan akhir Maret dapat kita selesaikan pembahasannya dan dapat diputuskan di tingkat Baleg, dan awal April sudah dapat kita sampaikan di Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU DPR RI,” imbunya.

Harapan Mulyono, 9 Juli 2013 RUU Pilpres sudah selesai dibahas DPR. “Satu tahun berikutnya kita bisa melaksanakan pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Anggota Baleg Subiyakto (F-PD) menyatakan bahwa pembahasan RUU Pilpres membutuhkan energi dan waktu yang luar biasa, sementara pemilu pilpres tinggal satu tahun lagi.

Menurutnya jika pembahasan RUU Pilpres diteruskan akan membawa dampak yang kurang baik yang kemudian akhirnya RUU Pilpres tidak terselesaikan sehingga membawa banyak masalah.

Subiyakto mengusulkan, agar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 tetap menggunakan UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara Buchori Yusuf (F-PKS), menyatakan tidak ada salahnya Baleg membuka ruang kembali untuk membahas RUU Pilpres. Dalam konteks Prolegnas RUU Prioritas 2013, berarti menurutnya Baleg akan membahas RUU Pilpres tersebut.

Arif Wibowo (F-PDIP), mengusulkan melanjutkan pembahasan RUU Pilpres dimulai dengan isu teknis mengenai Presiden Treshold.

Menurutnya kesimpulan rapat terdahulu, anggota Baleg diminta untuk mengkaji kembali dan Baleg sebagai inisiator harus menjaring seluas-luasnya berbagai masukan secara optimal mengenai RUU Pilpres tersebut.

Senada Buchori dan Arif, Wakil Ketua Baleg, Dimyati Natakusumah (F-PPP), menyatakan RUU Pilpres harus berkualitas. Oleh karenya harus dikaji kembali secara matang, jangan sampai Baleg sebagai inisiator mendapat cemoohan.

“RUU Pilpres harus selesai dari hulu sampai hilir pembahasan dan dikaji mendalam, draft yang ada belum maksimla,” tegasnya.(sc/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > RUU Pilpres
 
  Pengambilan Keputusan RUU Pilpres Ditunda
  RUU Pilpres Akan Dibawa ke Rapat Konsultasi Pimpinan
  RUU Pilpres Akan Dibahas Bulan Maret
  Baleg Minta Masukan Akademisi Terkait Perubahan UU 42 Tahun 2008
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2