Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Rabu, Ahmad Zaky Dijadwalkan Kembali Diperiksa KPK
Monday 08 Jul 2013 17:12:00
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahmad Zaky, Staf Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) hari ini mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/7). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Johan Budi mengatakan, mangkirnya Ahmad Zaky dari panggilan KPK, karena yang bersangkutan lagi berada diluar kota.

"Yang bersangkutan sedang diluar kota," ujar Johan

Untuk itu, kata Johan, yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada hari Rabu (10/7). "Hari Rabu (10/7), Ahmad Zaky dijadwalkan akan diperiksa ulang," kata Johan.

Sebelumnya, Ahmad Zaky juga pernah memenuhi panggilan penyidik KPK pada (10/6) lalu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Pemberitaaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha pagi tadi mengatakan yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi MEL.

"Diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Priharsa Nugraha.

Maria merupakan Dirut PT Indoguna Utama. Maria diduga ikut menyuap Luthfi untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2