Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Resmi Tersangka dan Ditahan
Friday 01 Feb 2013 14:57:55
 

Pihak BNN saat menggelar keterangan pers menentukan status tersangka Raffi cs, Jum'at (1/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan tersangka pada Raffi Ahmad. Saat ini pula, BNN langsung menahan Raffi Ahmad di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur selama 20 hari sejak hari ini, Jumat (1/2). Raffi dikenakan pasal berlapis.

Pada hari ini BNN telah menetapkan 8 orang lainnnya. Selain Raffi, BNN juga menetapkan 7 orang teman lainnya. "R (Raffi) 26 tahun, pekerjaan swasta atau seni, berdasar hasil pemeriksaan positif menggunakan Chatinone. R ditetapkan tersangka dan dikenakan Undang-Undang No. 35 tahun 2009, pasal 101 ayat 1 juncto 132, 133, dan 127," kata Sumirat, Kepala Humas BNN.

Kedua, tambah Sumirat, teman Raffi yang berinisial W pekerjaan swasta posotif MDMA Methylone, statusnya tersangka. Ia dikenakan pasal 127. Ketiga N, swasta, positif ganja dan Methylone, status tersangka dikenakan pasal 127. Keempat RD, swasta hasil positif menggunakan Methylone status tersangka dikenakan pasal 127. Lima NF, swasta hasil positif ganja dan Methylone status tersangka pasal 127.

"Keenam, K, mahasiswa hasil positif ganja, MDMA, dan Methylone status tersangka pasal 127. Terus J, swasta hasil positif MDMA dan Methylone status tersangka pasal 127," ujarnya.

Sementara UW, pekerja swasta hasil negatif ganja, MDMA, Methylone, status tersangka pasal 131. Nah, untuk UW ini BNN belum menjelaskan mengapa ia itu jadi tersangka. Padahal dari semua hasil pemeriksaan, ia negatif.

"R telah diterbitkan penahanan selama 20 hari. Ditahan di BNN cawang Jaktim. R terbukti mengusai 14 butir Methylone dan dua linting ganja. Sementara enam tersangka lainnya masih menunggu penyidikan. Sementara keenam ini ditempatkan di panti rehabilitasi, Bogor, Jawa Barat," tambahnya.

"Sementara satu lagi, UW, tidak ditahan atas jaminan keluarga, UW maksimal ancaman 1 tahun," terang Sumirat.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Raffi Ahmad
 
  Soal Kelanjutan Kasus Narkoba Raffi Ahmad, Ini Harapan Amy Qanita
  Raffi Dibebaskan, Wanda Hamidah Ucapkan Syukur
  Berkas Raffi Sudah Dua Kali Ditolak Kejagung
  BNN Cekal 7 Teman Raffi ke Luar Negeri
  Kuasa Hukum Raffi Ancam Menuntut, Inilah Tanggapan BNN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2