Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Raffi Positif, Wanda Hamidah Negatif Narkoba
Wednesday 30 Jan 2013 12:26:15
 

Badan Narkotika Nasional, jalan MT Haryono, Jakarta Timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini, Rabu (30/1) berencana akan memulangkan lagi tersangka yang diciduk saat pesta narkoba di rumah Raffi Ahmad, Minggu (27/1) lalu. Ratis, Raffi Ahmad sudah dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang jenis baru, sementara publik figur yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah dinyatakan negatif.

Sumirat, Kepala Humas BNN, Rabu (30/1) mengungkapkan, tiga orang yang dinyatakan negatif tapi belum dilepas berinisial SD, UW, dan WH. Inisial terakhir mengarah pada Wanda Hamidah. Sebab, daftar orang yang dinyatakan positif tidak ada inisial WH. "Yang negatif adalah SD, UW, WH," kata Sumirat.

Sementara Raffi sudah dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang baru. Sebab dari tiga inisial yang negatif itu tidak ada yang berinisial R ataupun RA (Raffi Ahmad). Inisial R berada di deretan orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. "Meski ada tiga orang yang sampai saat ini negatif, tapi belum tentu dilepaskan. Sebab bisa saja mereka negatif mengonsumsi, tapi ikut berberan atau membawa barang bukti," tambah Sumirat.

Sumirat pun mengungkapkan bahwa hari ini akan ada pemulangan tersangka. Yang akan dipulangkan itu salah satu dari tiga yang negatif, atau malah tiga-tiganya dipulangkan hari ini. "Hari ini ada pemulangan lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, dari 17 orang yang ditangkap dikediaman Raffi Ahmad di Lebak Bulus Jakarta Selatan, BNN sudah melepas 7 orang, Selasa (29/1) kemarin adalah Irwansyah, Zaskia, Furqon, Mira, Muhammad, Roni, dan Nafi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2