Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Raffi Positif, Wanda Hamidah Negatif Narkoba
Wednesday 30 Jan 2013 12:26:15
 

Badan Narkotika Nasional, jalan MT Haryono, Jakarta Timur.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini, Rabu (30/1) berencana akan memulangkan lagi tersangka yang diciduk saat pesta narkoba di rumah Raffi Ahmad, Minggu (27/1) lalu. Ratis, Raffi Ahmad sudah dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang jenis baru, sementara publik figur yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah dinyatakan negatif.

Sumirat, Kepala Humas BNN, Rabu (30/1) mengungkapkan, tiga orang yang dinyatakan negatif tapi belum dilepas berinisial SD, UW, dan WH. Inisial terakhir mengarah pada Wanda Hamidah. Sebab, daftar orang yang dinyatakan positif tidak ada inisial WH. "Yang negatif adalah SD, UW, WH," kata Sumirat.

Sementara Raffi sudah dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang baru. Sebab dari tiga inisial yang negatif itu tidak ada yang berinisial R ataupun RA (Raffi Ahmad). Inisial R berada di deretan orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. "Meski ada tiga orang yang sampai saat ini negatif, tapi belum tentu dilepaskan. Sebab bisa saja mereka negatif mengonsumsi, tapi ikut berberan atau membawa barang bukti," tambah Sumirat.

Sumirat pun mengungkapkan bahwa hari ini akan ada pemulangan tersangka. Yang akan dipulangkan itu salah satu dari tiga yang negatif, atau malah tiga-tiganya dipulangkan hari ini. "Hari ini ada pemulangan lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, dari 17 orang yang ditangkap dikediaman Raffi Ahmad di Lebak Bulus Jakarta Selatan, BNN sudah melepas 7 orang, Selasa (29/1) kemarin adalah Irwansyah, Zaskia, Furqon, Mira, Muhammad, Roni, dan Nafi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2