Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Rachmawati Sukarnoputri
Rahmawati Soekarnoputri Pertanyakan Kemerdekaan Indonesia
2017-08-19 11:18:20
 

Ilustrasi, Rachmawati Soekarnoputri.(Foto: BH/ mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diikuti oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Sejumlah tokoh nasional termasuk tuan rumah adalah Ketua Yayasan Pendidikan Bung Karno, Rahmawati Soekarnoputri hadir di Kampus Kimia Universitas Bung Karno, Jalan Kimia Nomor 20, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (17/8) lalu.

Rahmawati mempertanyakan kemerdekaan bangsa Indonesia kini.

"Memasuki 70 tahun Kemerdekaan Indonesia, muncul pertanyaan, apakah kita sudah membangun bangsa yang berkeadilan? Apakah kita sudah menyeberangi jembatan emas? Nyatanya belum," ungkapnya dalam pidato nasional.

Kemerdekaan, kata Rahmawati, mengutip Bung Karno, disebutkan hanya sebagai jembatan emas menuju pembangunan dan persatuan bangsa.

Jembatan emas tersebut katanya harus kembali diperjuangkan untuk memakmurkan rakyat Indonesia yang makmur dan berkeadilan. Padahal, kata dia, seharusnya kemerdekaan itu menandai penjajahan kolonialiasme dan imperialisme.

Kemerdekaan, kata Rahmawati, mengutip Bung Karno, disebutkan hanya sebagai jembatan emas menuju pembangunan dan persatuan bangsa.

Jembatan emas tersebut katanya harus kembali diperjuangkan untuk memakmurkan rakyat Indonesia yang makmur dan berkeadilan.

"Seperti yang disampaikan oleh Bung Karno, kemerdekaan berarti tidak ada lagi kapitalisme, tidak ada lagi exploitation de l'homme par l'homme yang artinya penghisapan manusia atas manusia," katanya.

Lewat pesannya, kata dia, Bung Karno juga menentang segala bentuk penindasan model baru, penindasan bangsa atas bangsa

Dirinya pun mengingatkan, jika proklamasi kemerdekaan menjadi pertanda kalau bangsa Indonesia sudah merdeka dan sejatinya berhak untuk membangun bangsa sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar.(aim/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2