JAKARTA, Berita HUKUM -Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Sugeng Riyanta, SH, MH berhasil meraih gelar doktor hukum setelah dinyatakan lulus dalam sidang terbuka di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, Jawa Tengah, pada Jumat 6 September 2019 lalu.
Berkat didikasi yang tinggi dan kecintaannya terhadap Korps Adhyaksa, Sugeng Riyanta mendapat gelar doktor melalui disertasinya berjudul "Model Kelembagaan Kejaksaan Sebagai Lembaga Negara yang Profesional dan Independen Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi" dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,77.
Dalam kesimpulan disertasinya itu Sugeng mengungkapkan perlu adanya perubahan-perubahan yang mendasar agar kejaksaan menjadi lembaga yang profesional dan independen.
Masalahnya selama ini, kata Sugeng, lembaga kejaksaan dirasakan tidak independen. Apalagi ketika dia sedang menangani tindak pidana korupsi, melibatkan eksekutif yang kuat secara ekonomi maupun politik.
Seperti pengalamannya ketika masih menjadi jaksa di Kejati Jawa Tengah yaitu menangani kasus dugaan korupsi mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.
"Butuh waktu tiga tahun hingga perkara itu bisa disidangkan," ujar Sugeng berkisah usai acara peluncuran program E-Learning di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
Menurut Sugeng sejak dimulai penyidikan alat bukti sudah lengkap, kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. "Namun untuk meyakinkan bisa jalan dan lanjut disidangkan, sampai perlu tiga kali ekspose perkara itu di Kejaksaan Agung."
Kesimpulan Disertasi
Berdasarkan hal itu dalam kesimpulan disertasinya Sugeng menawarkan empat langkah perubahan yang sangat mendasar terhadap lembaga kejaksaan tempatnya beraktivitas.
Pertama, melakukan perubahan dengan mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 dengan menambah Bab VIIIb tentang kekuasaan penegakan hukum.
"Kejaksaan harus dimasukkan dalam konstitusi sebagai lembaga yang sepenuhnya merdeka. Tidak lagi di bawah kekuasaan eksekutif, seperti yang terjadi selama ini," jelasnya.
Menurut Sugeng sebagai kekuasaan yang bebas merdeka berdasar konstitusi, kejaksaan mempertanggungjawabkan kekuasaannya lewat laporan tahunan kepada Presiden, DPR RI, dan BPK RI.
Kedua, memperbarui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dimana diaturan baru diatur norma-norma tata cara pengangkatan Jaksa Agung serta syarat dan kualifikasi Jaksa Agung.
Syarat dan kualifikasi untuk menjadi Jaksa Agung harus jaksa aktif, pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi, dan usia pensiun 65 tahun, ujar Sugeng seraya bertanya, mengapa Jaksa Agung harus berlatar belakang jaksa? Karena tugas jaksa itu berat, harus paham dan menguasai prosesnya baik eksternal maupun internal, jelasnya dalam disertasinya.
Oleh karena itu Sugeng tidak setuju jika Jaksa Agung bukanlah seorang jaksa atau berlatar belakang jaksa. Kejaksaan harus muncul sebagai pemegang kekuasaan tunggal di bidang penuntutan dalam sistem penuntutan hukum.
Ketiga, Sugeng menawarkan perubahan sejumlah Undang-Undang yang berhubungan dengan kejaksaan, terutama terkait proses beracara termasuk di lingkungan peradilan militer.
Ke empat, memperkuat kode etik menyangkut standar perilaku jaksa yang berdampak positif bagi upaya penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga kejaksaan RI.
Nah, berdasarkan empat langkah perubahan tersebut, kata Sugeng perlu dilakukan karena selama ini kinerja kejaksaan sangat tergantung politik Presiden.
Dalam sidang terbuka tersebut, bertindak sebagai tim penguji promovendus dipimpin Rektor UNS yaitu Prof Dr Widyo Pramono SH MH mantan JAM Pidus, Prof Dr Supanto SH, Prod Dr Adi Sulistyono, Prof Dr Rustamaji, Prof Dr Sutarno, Prof Dr IGK Rahmi Handayani yang juga Dekan FH UNS. Bertindak selaku promotor Prof Dr Hartiwiningsih.( bh/ams) |