MEDAN, Berita HUKUM - Setelah dua bulan menghilang, Raja Anita (45), salah satu tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sekretariat Pempropsu 2009 - 2011 ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan, Kamis (04/10). Raja Anita menyerahkan diri dengan mendatangi Sekretariat Kejatisu di Jalan AH Nasution.
Raja Anita datang ke Sekretariat Kejatisu sekira Pukul 11.00 Wib didampingi kuasa hukumnya SM Hasugian. Staf di Biro Keuangan Setdapropsu ini langsung diperiksa secara intensif dengan jumlah 15 pertanyaan oleh penyidik Kejatisu sampai pukul 17.00 WIB.
Raja Anita sempat menangis ketika melihat para wartawan yang terus standby didepan ruangan penyidik untuk memotret dirinya. Bahkan, dirinya tidak jadi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Raja Anita yang mengenakan kemeja tangan panjang berwarna merah jambu dan celana jeans itu terlihat sehat atau tidak sakit seperti yang diakuinya selama ini.
"Dia menyerahkan diri, bukan ditangkap. Dia datang sekira pukul 11.00 Wib", ucap Kasi Penerangan Hukum Kejatisu Marcos Simaremare saat konferensi pers.
Marcos menjelaskan, Raja Anita mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Panggilan ketiga atau terakhir dilakukan 27 Juli 2012 lalu. Penyidik sempat memantau keberadaanya dikantor maupun di rumahnya di Jalan Raya Menteng, Kecamatan Medan Denai. Namun, tidak terlihat.
"Tidak tahu lari kemana. Hanya saja berdasarkan surat sakit yang dikeluarkan RSD Ibnu Saleh, dia hanya butuh istirahat. Sakitnya tidak jelas", jelasnya.
Dijelaskan Marcos, saat ini Raja Anita akan ditahan selama 20 hari mulai hari ini demi kepentingan penyidikan. Dengan alasan penahanan, bahwasanya Raja Anita adalah 1 dari 10 tersangka yang paling tidak koperatif.
"Ditahan demi kepentingan penyidik mulai tanggal 4 Oktober 2012 hingga 23 Oktober 2012. Raja Anita yang paling tidak koperatif diantara tersangka lainnya, makanya kita tahan", ujar Marcos.
Mantan Kasi Intel Kejari Tarutung ini juga mengungkapkan, dua hari sebelum menyerahkan diri, kuasa hukum Raja Anita mendatangi penyidik untuk meminta penangguhan. Namun, permohonanya ditolak karena tersangka harus dihadirkan. Penyidik tidak mau hanya menerima alasan begitu saja. Penyidik butuh kehadiran dan semuanya harus jelas.
"Kalau dibantahkan alasannya apa. Kalau sakit, sakitnya apa. Dia kemana, maka dia harus dihadirkan. Sebab, keterangannya perlu, karena berbenturan dengan tersangka lain dan ingin mencari tersangka baru. Tidak bisa alasan begitu saja. Sampai sekarang kondisinya sehat", ungkapnya.
Marcos menambahkan, Anita disangkakan melanggar Pasal Pasal 2, 3, 8, 9 UU No 20 / 2001 tentang tindak pidana korupsi. Untuk kerugian negara sebesar Rp 255 juta. Jumlah itu berdasarkan bantuan yang dipotongnya sendiri dari 17 yayasan yang mendapatkan bantuan. "Dia tersangka untuk tahun 2010. Berkasnya terpisah", tambahnya.(bhc/fiq) |